Mamuju, Mesakada.com — Sebanyak 19 narapidana kasus korupsi di Sulawesi Barat (Sulbar) mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi tersebut diberikan karena para koruptor tersebut dianggap berkelakuan baik.
Secara umum ada 591 narapidana di Sulbar yang mendapat remisi. Kasus narkotika ada 234 orang dan pidana umum ada 338 orang dan kasus korupsi ada 19 orang.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Barat, Said Mahdar, mengatakan dari total penerima remisi tersebut, satu orang langsung bebas.
“Ya, tahun ini kita akan memberikan remisi itu ada 591 orang. Satu orang langsung bebas, yaitu di Lapas Polewali. Kasusnya kasus pidana umum,” kata Said Mahdar saat ditemui di Rutan Kelas IIB Mamuju, Senin (17/8/2026).
Said menjelaskan, pemberian remisi saat ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, termasuk berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan.
Ketentuan tersebut, kata dia, berlaku setelah dicabutnya PP Nomor 99 Tahun 2012 yang sebelumnya mengatur aturan yang memperketat syarat pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, dan narkotika.
“Maka kan seluruhnya yang berkelakuan baik setelah dia menjalani pidana enam bulan, maka dia wajib mendapatkan remisi,” jelasnya.
Untuk narapidana kasus korupsi, besaran remisi yang diterima berbeda-beda. Ada yang mendapatkan pengurangan masa pidana selama dua bulan, satu bulan, hingga 15 hari.
“Ada yang dua bulan, ada yang satu bulan, ada yang 15 hari. Kasus-kasus juga yang baru-baru masuk, misalnya yang baru enam bulan itu mendapatkan satu bulan,” ujarnya.
Said menegaskan, pemberian remisi tetap didasarkan pada persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing warga binaan.
Sementara itu, untuk narapidana kasus terorisme terdapat persyaratan khusus sebelum dapat memperoleh remisi.
“Kalau misalnya bagi teroris itu dia harus pertama taat kepada Negara Republik Indonesia terlebih dahulu. Maka juga apabila dia berkelakuan baik juga mendapatkan remisi,” pungkasnya. (*).





