13 Bacakades Polman Tak Lolos, Peserta Keluhkan Transparansi Seleksi

oleh
oleh

Polewali, Mesakada.com — Sebanyak 13 bakal calon kepala desa (backades) yang tidak lolos seleksi tambahan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), mengeluhkan transparansi penilaian. Mereka mengaku hanya menerima surat pemberitahuan tidak lolos tanpa disertai rincian nilai hasil seleksi.

Tim Bakacades Ongko, Adi Wahyudi mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima hasil ujian maupun nilai yang menjadi dasar penetapan peserta yang dinyatakan lolos.

“Tidak ada hasil ujian yang disampaikan ke kami, hanya surat pemberitahuan dari panitia tingkat desa yang menyatakan tidak lulus tanpa ada nilai hasil seleksi,” ujar Adi Wahyudi, Kamis (8/10/2026).

Menurut Adi, pihaknya juga tidak memperoleh informasi mengenai tahapan atau mekanisme masa sanggah setelah hasil seleksi diumumkan. Kondisi itu membuat peserta kesulitan mengetahui dasar penilaian yang menyebabkan mereka tidak lolos.

Ia mengatakan peserta pada dasarnya dapat menerima hasil seleksi apabila nilai dan dasar penilaiannya disampaikan secara jelas. Namun, tanpa rincian nilai, peserta tidak memiliki bahan pembanding untuk memahami hasil yang ditetapkan panitia.

“Sebenarnya kami dengan sabar menerima ketika memang ada nilai yang diperlihatkan, tapi ini hanya diberi tahu saja kita tidak lolos tanpa ada hasil penilaian semua peserta yang jadi pembanding,” keluhnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Polman, Afdal Munir, menjelaskan seleksi tambahan dilakukan karena jumlah bakal calon di sejumlah desa melebihi batas maksimal calon yang dapat ditetapkan.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup), desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon harus menjalani seleksi tambahan berupa tes tertulis dan wawancara yang difasilitasi Panitia Kabupaten.

“Di Perbup, desa yang calonnya lebih dari lima dilaksanakan seleksi tambahan tes tertulis dan wawancara, termasuk skoring yang difasilitasi oleh Kabupaten. Rekap nilainya ada di Kabupaten,” jelas Afdal.

Terkait permintaan peserta untuk melihat nilai seluruh bakal calon, Afdal mengatakan hasil penilaian tidak dapat dibuka secara keseluruhan. Namun, nilai dapat diperlihatkan kepada bakal calon yang mengajukan sanggahan melalui mekanisme yang tersedia.

“Kalau diperlihatkan semua nilainya kita melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Afdal juga mengakui tidak ada masa sanggah yang secara khusus dibuka pada tahapan tersebut. Meski demikian, ia menyebut Panitia Kabupaten tetap memberikan ruang kepada peserta untuk menyampaikan sanggahan atau aduan terkait hasil seleksi.

Kepala Dinas PMD Polman, Alimuddin, menyebut seleksi diikuti 46 peserta dari tujuh desa yang menggelar Pilkades serentak. Selain itu, terdapat lima peserta dari satu desa yang melaksanakan Pilkades melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).

Dari keseluruhan 51 peserta tersebut, sebanyak 13 orang dinyatakan tidak lolos seleksi.

Alimuddin mengatakan pihaknya telah meminta panitia desa mengarahkan peserta yang ingin mempertanyakan hasil seleksi atau mengajukan sanggahan agar menyampaikannya langsung kepada Panitia Kabupaten untuk diproses oleh Tim Penanganan Masalah.

“Setelah pengumuman di desa, ada tiga yang mengonfirmasi ke Panitia Kabupaten akan datang mengajukan aduan. Namun yang hadir hanya dua orang, dan yang bersangkutan menerima hasil dimaksud,” kata Alimuddin. (ifn/ajs)

No More Posts Available.

No more pages to load.