1.486 Narapidana Sulbar Terima Remisi HUT RI Bisa Ringankan Beban Hunian Rutan

oleh -96 Dilihat

Mamuju, Mesakada.com – Sebanyak 1.486 narapidana di Sulawesi Barat menerima remisi pada momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Penyerahan remisi secara simbolis berlangsung di Rutan Mamuju dan dipimpin langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, yang hadir bersama Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Sunu Tedy Maranto.

Dalam sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang dibacakan Gubernur Suhardi, ditegaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku positif selama menjalani pembinaan.

“Remisi adalah bentuk apresiasi atas kerja keras, kedisiplinan, dan komitmen Warga Binaan untuk memperbaiki diri,” kata Suhardi membacakan sambutan Menteri.

Selain itu, pemberian remisi juga berdampak besar bagi pengelolaan lapas dan rutan yang selama ini menghadapi persoalan kelebihan kapasitas. Dengan pemotongan masa pidana, beban hunian dapat dikurangi secara bertahap sehingga pembinaan lebih efektif.

“Pengurangan masa pidana juga membantu mengurangi beban hunian secara bertahap sehingga pembinaan dapat dilakukan lebih optimal,” sambung Suhardi.

Data Ditjenpas mencatat, remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini juga berkontribusi pada penghematan anggaran negara sebesar Rp639,1 miliar yang biasanya dialokasikan untuk biaya makan warga binaan.

Gubernur Suhardi menekankan, pemberian remisi adalah wujud kemanusiaan dan bagian dari pembinaan pemasyarakatan.


“Sejahat-jahatnya orang, kalau sudah sadar dan menyadari kesalahannya, pemerintah tidak menutup mata. Hari ini pemerintah hadir memberikan remisi sebagai implementasi sila kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab,” ujarnya.

Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas Sulbar, Ramdani Boy, menjelaskan remisi terbagi atas dua kategori, yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa. Remisi umum diberikan setiap HUT RI kepada 693 narapidana. Remisi dasawarsa diberikan setiap sepuluh tahun sekali kepada 793 narapidana. (*)

Adapun rincian penerima remisi umum sebanyak 693 orang, terdiri dari:
Lapas IIB Polewali : 272 orang
Lapas III Mamasa : 70 orang
LPP Mamuju : 30 orang
Rutan Majene : 72 orang
Rutan Mamuju : 127 orang
Rutan Pasangkayu : 114 orang
LPKA Mamuju : 8 orang

Sedangkan remisi dasawarsa diberikan kepada 793 orang, meliputi:
Lapas IIB Polewali : 314 orang
Lapas III Mamasa : 84 orang
LPP Mamuju : 35 orang
Rutan Majene : 72 orang
Rutan Mamuju : 148 orang
Rutan Pasangkayu : 124 orang
LPKA Mamuju : 8 orang

No More Posts Available.

No more pages to load.