Wilayah Sese 7.117 Ha Disiapkan Jadi Kota Baru, Ada Stasiun dan Jalur Kereta Api

oleh
Dokumen paparan RDTR Kabupaten Mamuju

Mamuju, Mesakada.com — Wilayah Sese, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, masuk dalam rencana pengembangan Mamuju Smart Forest City dan Sese Kota Baru melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun Anggaran 2026. Kawasan seluas 7.117,3 hektare tersebut juga diproyeksikan memiliki dukungan konektivitas melalui rencana jaringan jalur kereta api antarkota dan pembangunan Stasiun KA Simboro.

Ketua Tim Leader RDTR, Retna Pujiarti mengatakan, Mamuju Smart Forest City dan Sese Kota Baru menjadi salah satu dari tiga wilayah perencanaan (WP) yang masuk dalam penyusunan RDTR melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun Anggaran 2026. Dua wilayah lainnya yakni WP Perkotaan Tapalang dengan luas 8.368,35 hektare dan WP Agropolitan Kalukku-Bonehau seluas 6.954,79 hektare.

“Pengembangan kawasan perkotaan diarahkan melalui pengembangan pusat perdagangan dan jasa, koleksi dan distribusi produk-produk perdesaan, disesuaikan dengan kondisi dan potensi fungsi masing-masing kota, serta meningkatkan fungsi kawasan perkotaan secara serasi dan seimbang antara perkembangan lingkungan dan nilai kehidupan masyarakat,” kata Retna, Matos Hotel Mamuju, Selasa (6/10/2026).

Dalam arahan sistem perkotaan, Kawasan Perkotaan Simboro di Kecamatan Simboro diarahkan sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), sementara kawasan permukiman Sumare di Kecamatan Simboro diarahkan sebagai Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL).

Dari sisi kawasan strategis, terdapat Kawasan Strategis Provinsi yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi, yakni kawasan Mamuju-Tampa Padang-Belang-Belang (MATABE). Sementara pada tingkat kabupaten terdapat Kawasan Minapolitan di Kecamatan Mamuju.

Untuk arahan peruntukan permukiman, kawasan permukiman perkotaan berada di Kecamatan Mamuju, meliputi Kelurahan Binanga, Karema, Mamunyu dan Rimuku, serta Kecamatan Simboro, meliputi Kelurahan Simboro dan Rangas. Sedangkan arahan peruntukan kawasan permukiman pedesaan berada pada setiap desa di Kecamatan Mamuju dan Kecamatan Simboro.

Retna menyebut, rencana pola ruang didominasi oleh peruntukan Kawasan Peruntukan Lindung, yaitu Kawasan Ekosistem Mangrove, Perlindungan Setempat dan Hutan Lindung. Sementara Kawasan Peruntukan Budidaya didominasi Kawasan Hutan Produksi tetap serta kawasan pertanian berupa Kawasan Perkebunan dan Pertanian Tanaman Pangan.

Untuk arahan sektoral di WP Mamuju Smart Forest City dan Sese Kota Baru, sistem perkotaan menempatkan Kawasan Perkotaan Simboro sebagai pusat pelayanan kawasan dan kawasan permukiman Sumare sebagai pusat pelayanan lingkungan.

Pada sistem jaringan transportasi, kawasan tersebut terhubung dengan Jalan Nasional ruas Mamuju-Batas Kota Majene. Selain itu, terdapat rencana jaringan jalur KA antarkota dan rencana Stasiun KA Simboro.

“Rencana jaringan kereta api tersebut menjadi salah satu potensi penguatan konektivitas antarkota melalui rencana jaringan kereta api Makassar-Parepare-Mamuju. Kawasan ini juga memiliki potensi peningkatan aksesibilitas regional melalui koridor rencana Jalan Tol Mamuju-Palu,” jelasnya. 

Selain jaringan transportasi, arahan sistem jaringan energi mencakup rencana jaringan infrastruktur ketenagalistrikan berupa PLTMH Mamuju di Kecamatan Mamuju. Sementara pada sistem jaringan sumber daya air terdapat Instalasi Pengolahan Air Minum Pati’di, serta sistem jaringan prasarana lainnya berupa TPA Adiadi Botteng.

Pada arahan pola ruang sektoral, rencana pola ruang didominasi oleh peruntukan Kawasan Perkebunan. Sementara arahan peruntukan Kawasan Permukiman Pedesaan berada pada setiap desa.

Kawasan tersebut juga memiliki sejumlah potensi, antara lain konektivitas regional melalui Jalan Nasional Mamuju-Batas Kota Majene, penguatan konektivitas antarkota melalui rencana jaringan kereta api Makassar-Parepare-Mamuju, serta peningkatan aksesibilitas regional melalui koridor rencana Jalan Tol Mamuju-Palu.

“Kedekatan dengan pusat pemerintahan, perdagangan dan jasa Kota Mamuju juga menjadi penguat fungsi perkotaan kawasan. Selain itu, terdapat peluang pengembangan kawasan dalam mendukung dan memperkuat Kota Mamuju sebagai pusat pemerintahan dan pelayanan perkotaan,” ungkapnya. 

Potensi lainnya mencakup pengembangan ekonomi berbasis perkebunan dan agroindustri serta potensi pengembangan pertambangan logam tanah jarang.

Rencana tersebut menjadi salah satu fokus kegiatan bantuan teknis penyusunan materi teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyusunan RDTR ini menjadi bagian dari upaya menyiapkan arah pengembangan tiga WP secara lebih terencana. Dokumen tersebut nantinya mengatur secara lebih rinci pemanfaatan ruang dan arah pembangunan kawasan.

Pengembangan kawasan membutuhkan pengaturan ruang yang dapat menjadi acuan bagi pembangunan permukiman, infrastruktur, pusat pelayanan, kegiatan ekonomi, serta fungsi kawasan lainnya.

Melalui RDTR, pemerintah memiliki instrumen untuk mengarahkan pemanfaatan ruang sekaligus mengendalikan perkembangan kawasan agar sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.