Warga Sumarorong Saling Klaim Tanah, Bhabinkamtibmas Fasilitasi Kedua Pihak

oleh

Mamasa, Mesakada.com – Upaya penyelesaian sengketa tanah antara dua warga menjadi perhatian utama dalam kegiatan sambang yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Sumarorong di Kantor Desa Batanguru, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. 

Kehadiran aparat kepolisian tersebut difokuskan untuk memfasilitasi penyelesaian konflik agraria yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas di wilayah tersebut.

Sengketa tanah itu melibatkan dua warga Dusun Salubungin, yakni Sakaria Sayu (55), seorang petani sebagai Pihak I, dan Tasik alias Patak (55), ibu rumah tangga yang juga berprofesi sebagai petani sebagai Pihak II. Keduanya sama-sama mengklaim kepemilikan atas sebidang lahan yang berada di Dusun Salubungin, Desa Batanguru, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa.

Permasalahan batas dan status kepemilikan lahan menjadi inti dari sengketa tersebut. Jika tidak segera ditangani, konflik ini dikhawatirkan dapat memicu ketegangan berkepanjangan di tengah masyarakat setempat.

Melalui kegiatan sambang tersebut, Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Batanguru untuk mendorong penyelesaian sengketa melalui mekanisme musyawarah. Pemerintah desa berencana mempertemukan kedua belah pihak dalam forum resmi dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya.

Pendekatan kekeluargaan dan musyawarah mufakat dipilih sebagai langkah utama guna mencari solusi yang adil dan dapat diterima kedua pihak. Penyelesaian damai dinilai penting agar sengketa tanah ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

Langkah mediasi ini diharapkan mampu meredam potensi perselisihan, menjaga keharmonisan warga, serta memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Batanguru tetap kondusif.

No More Posts Available.

No more pages to load.