Mamuju, Mesakada.com — WALHI Sulawesi Barat bersama Masyarakat Adat Botteng mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan ketentuan perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat yang mereka nilai membuka peluang investasi pertambangan mineral kritis, termasuk logam tanah jarang (LTJ) di Kabupaten Mamuju.
Desakan tersebut disampaikan setelah Konsulat Jenderal Amerika Serikat bertemu dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk membahas rencana kerja sama pengelolaan tambang LTJ di Mamuju.
Dalam siaran pers tertanggal 27 Oktober 2026, WALHI Sulbar dan Komunitas Pemuda dan Masyarakat Adat (KPMA) Botteng mengaitkan rencana pengembangan tambang tersebut dengan Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat.
Mereka menilai kerja sama perdagangan tersebut perlu ditinjau dengan mempertimbangkan potensi dampaknya terhadap masyarakat adat, lingkungan, dan keberlanjutan sumber penghidupan warga.
WALHI Sulbar menyebut pemerintah telah menerbitkan dua blok Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi LTJ di Mamuju melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Juli 2026. Kedua blok tersebut berada di Takandeang seluas 3.740,44 hektare dan Botteng seluas 3.612,79 hektare.
Total luas konsesi yang disebut dikelola PT PERMINAS mencapai 7.353,23 hektare, dengan masa izin eksplorasi selama delapan tahun hingga Juli 2034.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Barat, Refli Sakti Sanjaya, menilai rencana pengembangan LTJ tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan investasi dan hilirisasi, tetapi juga harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat di wilayah konsesi.
Menurut WALHI, Mamuju juga telah ditetapkan sebagai wilayah proyek percontohan hilirisasi LTJ oleh Badan Industri Mineral (BIM). Organisasi tersebut khawatir pengembangan industri akan menambah tekanan terhadap ruang hidup masyarakat apabila keberatan warga tidak ditangani secara serius.
WALHI dan masyarakat adat juga menyoroti pengalaman sejumlah wilayah penghasil LTJ di luar negeri yang menghadapi persoalan lingkungan. Mereka meminta pemerintah melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap potensi risiko sebelum melanjutkan pengembangan industri tersebut.
“Kini ekspansi tambang LTJ mulai menarget daerah Mamuju sebagai korban penghancuran selanjutnya. Dibuktikan dengan penetapannya sebagai wilayah Pilot Project hilirisasi LTJ oleh Badan Industri Mineral (BIM),” kata Refli dalam siaran persnya.
Atas dasar itu, WALHI Sulbar dan masyarakat adat menyampaikan tiga tuntutan utama. Mereka meminta Presiden Prabowo menarik PT PERMINAS dan menghentikan seluruh kegiatan eksplorasi LTJ di Mamuju, membatalkan ART terkait investasi mineral kritis serta penetapan Mamuju sebagai proyek percontohan hilirisasi LTJ, dan mendesak Gubernur Sulbar menolak tawaran kerja sama pengelolaan tambang dengan pemerintah Amerika Serikat.
Perwakilan KPMA Botteng, Muh. Sahabuddin, meminta pemerintah provinsi mengambil langkah konkret dengan mempertimbangkan penolakan warga terhadap kegiatan eksplorasi.
Desakan tersebut mencerminkan sikap WALHI Sulbar dan masyarakat adat terhadap rencana pengembangan LTJ di Mamuju. Adapun rincian ketentuan ART, dasar penerbitan izin eksplorasi, dan status proyek percontohan LTJ perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi pemerintah terkait. (*)







