Mamuju, Mesakada.com – Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka resmi membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh PNS lingkup Pemprov Sulbar pada Kamis, 12 Maret 2026.
Pembayaran THR tersebut disalurkan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Barat (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD). Penyaluran ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak PNS sekaligus memastikan kesejahteraan pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Gubernur Suhardi Duka menyampaikan, pembayaran THR dilakukan tepat waktu agar dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen menunaikan kewajiban kepada PNS secara tepat waktu. Kami berharap THR ini dapat membantu memenuhi kebutuhan para PNS dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri serta menjadi penyemangat dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Suhardi Duka.
Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, menjelaskan secara teknis proses pencairan THR dilakukan melalui mekanisme pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Setelah SPM diajukan, BPKAD melakukan verifikasi sebelum menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sehingga dana THR dapat langsung ditransfer ke rekening masing-masing PNS.
“Secara teknis, setelah SPM dikeluarkan oleh perangkat daerah, BPKAD melakukan verifikasi dan selanjutnya menerbitkan SP2D sehingga dana THR dapat langsung ditransfer ke rekening masing-masing PNS. Proses ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar penyaluran berjalan tertib, tepat sasaran, dan akuntabel,” jelas Ali Chandra.
Melalui mekanisme tersebut, Pemprov Sulbar memastikan penyaluran THR kepada seluruh PNS berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi pegawai dalam menyambut Idul Fitri, sekaligus mendorong peningkatan perputaran ekonomi daerah. (*)





