Mamuju, Mesakada.com – Tersangka Eks Ketua DPRD Mamuju, Azwar Anshari Habsi bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, besok pagi. Termasuk Eks Bendahara DPRD Mamuju, Muhammad Sofyan. Keduanya terlibat kasus tindak pidana korupsi belanja makan minum rumah jabatan dan jamuan tamu Ketua DPRD Mamuju 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Abd Azis mengatakan, kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21, dan besok akan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejari Mamuju untuk tahap penuntutan.
“Berdasarkan penyelidikan anggaran yang dialokasikan mencapai total Rp 863 juta, terdiri dari belanja makan minum rumah jabatan sebesar Rp 720 juta dan belanja jamuan tamu sebesar Rp 143 juta,” kata Kombes Pol Abd Azis, di Mapolda Sulbar, Selasa (28/7/2026).
Tim penyidik juga menemukan dugaan kuat modus pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif tanpa melampirkan bukti transaksi yang sah, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 795 juta.
Menurut Kombes Pol Abd Azis, kedua tersangka saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Polda Sulbar. Penyidik juga terus melakukan pendalaman penyelidikan untuk melengkapi fakta hukum.
Selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 16 orang saksi, serta diamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi keuangan, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp1 0 juta, serta aset tanah dan bangunan atas nama tersangka Azwar Anshari Habsi yang diperkirakan bernilai sekitar Rp500–600 juta. (*)






