Polewali, Mesakada.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) bakal menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan komponen listrik di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Polman Tahun Anggaran 2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penetapan dilakukan usai penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengadaan komponen listrik yang berlangsung sepanjang Januari hingga Desember 2024. Pengadaan komponen listrik tersebut memiliki nilai anggaran awal sekitar Rp1,6 miliar. Setelah dilakukan perubahan anggaran, nilainya meningkat menjadi sekitar Rp1,9 miliar dan kemudian dibagi kepada delapan penyedia.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polman, Nurcholis, mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk delapan penyedia barang yang menjadi rekanan Bagian Umum Setda Polman.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan dugaan mark up harga, pembelian barang yang dilakukan berulang, hingga indikasi adanya pengadaan barang yang diduga tidak pernah ada.
“Kami sudah memeriksa sejumlah pihak termasuk delapan orang penyedia komponen listrik yang menjadi rekanan Bagian Umum Setda. Dari pemeriksaan saksi-saksi ini ditemukan fakta adanya mark up, ada pembelian barang yang berulang,” kata Nurcholis kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
Menurut Nurcholis, pemeriksaan terhadap para penyedia dilakukan sebagai bagian dari pendalaman awal sebelum penyidik memeriksa pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan.
Pengadaan komponen listrik tersebut memiliki nilai anggaran awal sekitar Rp1,6 miliar. Setelah dilakukan perubahan anggaran, nilainya meningkat menjadi sekitar Rp1,9 miliar dan kemudian dibagi kepada delapan penyedia.
Penyidik juga akan menelusuri tanggung jawab pejabat terkait dalam proses pengadaan. Terlebih, pada 2024 terjadi pergantian Kepala Bagian Umum yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dalam waktu dekat, Kejari Polman menargetkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, identitas pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka belum diungkap karena penyidik masih melengkapi alat bukti.
“Target penyelidikan tentu sampai pada penetapan tersangka. Namun siapa yang akan menjadi tersangka belum bisa kami sampaikan karena harus mengikuti tahapan proses hukum,” tegas Nurcholis. (*)






