Mamuju, Mekora.id — Seorang jurnalis Mekora, Sugianto, mengaku mendapat larangan mengambil gambar saat meliput aksi pemblokiran akses masuk proyek Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) Sulbar, di Kelurahan Rangas, Mamuju, Selasa (29/9/2026).
Sugianto mengatakan, dirinya tiba di lokasi sekitar pukul 15.45 WITA setelah mendapat informasi adanya subkontraktor yang melakukan protes karena mengaku belum menerima pembayaran pekerjaan dari PT Hutama Karya.
Saat tiba, alat berat jenis Bomag masih berada di jalan masuk proyek. Sugianto kemudian melihat pihak subkontraktor menyampaikan keluhan kepada pihak Hutama Karya.
Sekitar pukul 15.52 WITA, Sugianto mulai mengambil gambar aksi pemblokiran menggunakan alat berat. Namun, setelah beberapa kali mengambil foto dan video, dua orang yang mengenakan seragam PT Hutama Karya mendatanginya dan melarang aktivitas peliputan.
“Dari mana? Di sini tidak boleh ambil gambar,” kata salah seorang pria tersebut sebagaimana ditirukan Sugianto.
Sugianto kemudian menjelaskan bahwa dirinya merupakan jurnalis. Namun, larangan tersebut tetap disampaikan.
“Tidak boleh ambil gambar, nanti viral. Di sini kan ada yang lagi belajar. Takutnya kalau viral nanti berhenti aktivitas,” ujar pria tersebut.
Sugianto mempertanyakan alasan pelarangan tersebut. Ia kemudian mengaku mendapat perlakuan yang dianggap sebagai bentuk intimidasi ketika pria berkacamata itu meminta rekannya mengambil identitas Sugianto.
“Ambil identitasnya ini cepat,” kata pria tersebut.
Sugianto mengaku mempertanyakan kapasitas pihak tersebut dalam meminta identitasnya. Namun, menurut dia, pertanyaan itu tidak mendapat jawaban.
Situasi kemudian dilerai oleh pihak subkontraktor untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Di sisi lain, pihak subkontraktor melalui Sahrul mengatakan pemblokiran akses dilakukan karena pekerjaan mereka belum dibayarkan. Pekerjaan yang dimaksud berupa pembangunan jalan sepanjang 1.200 meter dengan lebar enam meter di kawasan proyek SRT Sulawesi Barat.
Menurut Sahrul, pekerjaan tersebut telah rampung sejak Agustus 2026. Namun, hingga aksi dilakukan, pembayaran pekerjaan senilai sekitar Rp3 miliar disebut belum diterima.
Mereka mengaku selama ini hanya mendapatkan janji pembayaran dari pihak terkait.
Pihak PT Hutama Karya maupun pihak yang melarang peliputan belum memberikan penjelasan terkait alasan pelarangan pengambilan gambar serta persoalan pembayaran pekerjaan tersebut. (*)






