Mamuju, Mesakada.com – Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi mengingatkan seluruh pemerintah desa (Pemdes) agar tidak bermain-main dalam mengelola pengadaan barang dan jasa (PBJ). Ia menegaskan, setiap proyek fiktif yang menggunakan anggaran negara akan langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk diproses.
Menurut Sutinah, banyak aparatur pemdes yang tersandung persoalan hukum bukan semata karena niat melakukan korupsi, tetapi berawal dari lemahnya pemahaman terhadap aturan pengadaan barang dan jasa.
“Sering kali kegiatan atau program, baik di Pemkab maupun Desa, berbenturan dengan APH. Setelah ditelusuri, persoalannya sering bersumber dari proses pengadaan barang dan jasa,” kata Sutinah, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, aturan pengadaan kini tidak hanya berlaku di tingkat pemerintah daerah, tetapi juga telah menjadi bagian dari tata kelola pemdes. Karena itu, aparatur desa dituntut memahami setiap tahapan pengadaan agar penggunaan anggaran berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Selain meningkatkan kapasitas aparatur, Sutinah juga menegaskan komitmen Pemkab Mamuju tetap mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) melalui APBD, meskipun pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Menurutnya, penggunaan ADD harus selaras dengan visi pembangunan daerah sehingga anggaran yang dikelola pemerintah desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
“ADD dari pemerintah kabupaten diberikan untuk dikelola di desa dalam rangka melaksanakan visi-misi kepala daerah. Jangan sampai visi-misi pemerintah daerah mengarah ke kanan, tetapi penggunaan ADD di desa justru mengarah ke kiri. Kita harus saling mengingatkan agar manfaat anggaran sekecil apa pun tetap dirasakan sebesar-besarnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Sutinah mengungkapkan, Pemkab Mamuju bersama Inspektorat dan BPKAD tengah menyusun regulasi turunan yang dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pejabat pengadaan maupun aparatur yang bekerja sesuai prosedur. Namun, ia membedakan secara tegas antara kesalahan administratif dan penyimpangan yang bersifat pidana. Kesalahan prosedur masih dapat dibina selama pekerjaan benar-benar ada, sedangkan proyek fiktif tidak akan diberi ruang.
“Kalau masih ada fisik barangnya tetapi ada kekurangan prosedur, kita masih lakukan pembinaan. Tapi kalau anggarannya habis dan barangnya tidak ada, itu fiktif. Tidak ada toleransi. Langsung kita dorong ke Aparat Penegak Hukum untuk diproses,” tegasnya. (*)






