Mamuju, Mesakada.com — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Sulbar bersama tim gabungan kembali menyisir sejumlah kios dan toko kelontong di Kabupaten Mamuju untuk mengawasi peredaran rokok ilegal, Rabu (21/10/2026).
Operasi ini dilakukan setelah penindakan rokok ilegal di enam kabupaten se-Sulawesi Barat. Pengawasan lanjutan tersebut bertujuan memastikan pedagang tidak kembali menjual rokok ilegal setelah operasi penindakan sebelumnya.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar Sulbar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulbar, serta Satpol PP Kabupaten Mamuju mendatangi sejumlah toko yang telah dipetakan sebagai sasaran pengawasan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Sulbar, Dermawan, mengatakan pengawasan dilakukan untuk mengetahui kepatuhan pedagang setelah penindakan.
“Kali ini kita turun pengawasan, ‘kan sudah dilakukan penindakan, nah sekarang kami awasi apakah mereka masih menjual atau bagaimana, itu yang kami ingin ketahui,” jelas Dermawan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendata sedikitnya 16 toko. Pemilik toko yang terindikasi melakukan pelanggaran turut didata untuk kepentingan proses administrasi.
Selain melakukan pengawasan, petugas memberikan edukasi kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal, mulai dari rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Dermawan menegaskan, pendekatan edukatif tetap dikedepankan. Namun, pedagang yang kembali melanggar akan menghadapi tindakan tegas bersama pihak berwenang, termasuk Bea dan Cukai.
“Namun, jika masih melanggar, bersama pihak berwenang, dalam hal ini Bea dan Cukai, kami akan bertindak tegas bahkan menyita barang ilegal yang ditemukan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Sulbar, Aksan Amrullah, menegaskan pengawasan peredaran rokok ilegal akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan di seluruh kabupaten di Sulawesi Barat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan tempat penjualan atau gudang penyimpanan rokok ilegal. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan peredaran rokok tanpa cukai dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta pajak rokok. (*)





