Mamuju, Mesakada.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. Gugatan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan disetujui MK.
Perludem meminta agar Pemilu untuk tingkat nasional dipisah dan diberi jarak dua tahun dengan Pemilu tingkat daerah.
Menyikapi hal itu, Ketua DPD Partai Demokrat Sulbar, Suhardi Duka (SDK) mengatakan, jika putusan MK kerap berubah.
SDK menyebut, meski putusan MK bersifat final, tapi yang membuat undang-undang bukan MK, melainkan lembaga legislatif.
“Jadi kita tunggu UU Pemilu dan UU Pilkada yang baru. Apakah legislatif akan merujuk putusan MK atau tidak. Wallahualam,” kata SDK, kepada Mesakada.com, Kamis 3 Juli.
Namun, SDK mengaku, jika substansi putusan ini berubah dari pemilu serentak ke pemilu tidak serentak.