Mamuju, Mesakada.com – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju kembali berhasil mengungkap kasus kriminalitas dengan mengamankan seorang terduga pelaku jambret dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/36/I/2026/SPKT/Polresta Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/3), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku berinisial Alfin alias Apping (20) berhasil diamankan di tempat persembunyiannya.
“Benar, telah diamankan pelaku curanmor seorang pria bernama Alfin alias Apping (20) di tempat persembunyiannya,” ujar Agustinus Pigay.
Ia menjelaskan, pelaku sebelumnya juga diduga terlibat dalam aksi jambret di jalan dengan mengambil paksa sebuah handphone milik korban, kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis Yamaha RX King di wilayah Tommo. Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.
“Saat ini terduga pelaku Alfin alias Apping beserta barang bukti sepeda motor telah diamankan di ruang Satreskrim Polresta Mamuju untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Katim Resmob Polresta Mamuju, Aiptu Samsul Alam, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kriminal di wilayah hukum Polresta Mamuju.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah Mamuju. Sebelumnya, Tim Resmob juga berhasil mengungkap kasus curanmor dengan empat orang pelaku dan mengamankan 27 unit sepeda motor sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya aktivitas mencurigakan maupun tindak kriminal di lingkungan sekitar. (*)





