Mamuju, Mesakada.com — Satreskrim Polresta Mamuju bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan adik kandung yang terjadi di Desa Talaki, Desa Pokkang, Kecamatan Kalukku, Rabu, 7 Januari 2026. Rekonstruksi ini menegaskan motif pembunuhan yang diduga kuat dipicu perselisihan keluarga antara pelaku dan korban.
Rekonstruksi menghadirkan tersangka Baharuddin, yang secara langsung memperagakan rangkaian aksi pembunuhan terhadap adik kandungnya, Kamaruddin.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menjelaskan bahwa dalam reka ulang tersebut tersangka memperagakan tujuh adegan, mulai dari awal pertengkaran hingga korban meninggal dunia.
“Motifnya diduga karena persoalan keluarga yang memicu emosi tersangka hingga berujung pada aksi kekerasan,” jelas Iptu Herman.
Pada adegan ketiga, tersangka memperagakan momen saat pertama kali menebas leher korban menggunakan senjata tajam. Adegan keempat menggambarkan korban tersungkur ke tanah akibat luka serius yang dideritanya.
Meski korban telah jatuh, tersangka kembali memperagakan aksi penebasan secara berulang ke tubuh korban hingga akhirnya korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Menurut Iptu Herman, rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologi tindak pidana serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke JPU. Selama kegiatan berlangsung, rekonstruksi berjalan aman dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
“Seluruh adegan yang diperagakan sesuai dengan hasil penyidikan serta keterangan tersangka dan saksi-saksi,” tegasnya. (ajs)





