Mateng, Mesakada.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah (Mateng) mengamankan seorang pria berinisial AI (36) yang diduga terlibat dalam pembakaran dua unit sepeda motor Honda Scoopy di area parkir Koperasi Al-Azhar, Dusun Mora, Desa Karossa, Kecamatan Karossa.
AI diamankan di rumah kakaknya di Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 12.12 WITA. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menyelidiki kasus pembakaran yang dilaporkan pada 16 Oktober 2026.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPTU M. Arifin mengatakan, pembakaran tersebut diduga dipicu dendam akibat perselisihan antara AI dan salah seorang pemilik kendaraan, Maulana Hasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu bermula pada Rabu (14/10/2026). Sekitar pukul 01.23 WITA, terduga pelaku mendatangi Kecamatan Karossa untuk menemui Maulana Hasan. Namun, orang yang hendak ditemuinya tidak berhasil ditemukan.
Sekitar pukul 03.00 WITA, AI diduga melihat sepeda motor milik Maulana Hasan terparkir di halaman Koperasi Al-Azhar. Ia kemudian diduga membakar kendaraan tersebut menggunakan kain bekas yang diberi bensin dari tangki sepeda motornya sendiri, sebelum melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi orang yang diduga terlibat hingga akhirnya mengamankan AI di Desa Topoyo. Dua sepeda motor yang menjadi sasaran pembakaran diketahui milik Maulana Hasan dan Windi, yang merupakan karyawan Koperasi Al-Azhar.
Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Mateng masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh motif, kronologi, serta peran terduga pelaku berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan.
Polisi tetap perlu membuktikan dugaan keterlibatan AI melalui proses hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga perkara tersebut diputus berdasarkan hukum. (*)






