Mamuju, Mesakada.com – Aksi pencurian handphone di wilayah Kalukku berakhir di tangan aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Kalukku Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (48) yang diduga mencuri 1 unit handphone merek Realme Note 60 milik warga.
AS ditangkap saat hendak menawarkan handphone tersebut di salah satu konter di Tassiu, Kalukku, Minggu (21/9). Kapolsek Kalukku, Iptu Makmur, membenarkan penangkapan itu.
“Benar, terduga pelaku pencurian berinisial AS (48) dan korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan bernama Hj. Sani Ali,” ujar Iptu Makmur.
Kejadian bermula pada Sabtu (20/9) malam, sekitar pukul 20.00 WITA di simpang tiga Lekbeng, Kelurahan Kalukku. Saat itu, korban meletakkan handphone di atas meja kios penjualannya sebelum menutup kios dan pulang ke rumah. Namun, setibanya di rumah, korban menyadari ponselnya telah raib. Upaya menghubungi nomor tersebut pun gagal karena sudah dalam keadaan tidak aktif.
Laporan korban segera ditindaklanjuti polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan AS beserta barang bukti. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kalukku untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polsek Kalukku akan terus meningkatkan respon cepat terhadap laporan masyarakat dan berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana demi terciptanya rasa aman di wilayah hukum Polsek Kalukku,” tegas Iptu Makmur. (*)