Mamuju, Mesakada.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku di lingkungan kerja maupun di luar jam dinas.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar), Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap perkembangan modus penyalahgunaan narkotika melalui perangkat vape.
Menurutnya, cairan vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyamaran narkotika sehingga sulit dibedakan secara kasatmata dengan cairan rokok elektrik pada umumnya.
“Perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Secara kasatmata, kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung narkotika. Ini menjadi perhatian serius yang harus kita antisipasi sejak dini,” ujar Totok, Senin (2/11/2026).
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan vape untuk mengedarkan etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Larangan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Totok menegaskan, pemberantasan narkotika harus dimulai dari internal institusi kepolisian. Karena itu, setiap personel dituntut menjaga kedisiplinan dan memastikan tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan narkoba.
“Polri tidak hanya bertugas menindak peredaran narkoba di luar sana. Kita juga harus bersih dari dalam. Semoga langkah ini bisa menjadi teladan bagi institusi lain dan masyarakat luas. Memerangi narkoba butuh komitmen bersama bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga perubahan perilaku,” tegasnya.
Selain mengantisipasi penyalahgunaan narkotika, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk membangun lingkungan kerja Polri yang sehat, disiplin, dan profesional. (*)






