Ayah Tiri di Kalukku Diduga Perkosa Anak 13 Tahun Berulang Kali Hingga Hamil

oleh

Mamuju, Mesakada.com – Seorang ayah tiri bernama Rahman (40) diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak perempuannya berusia 13 tahun di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Pemerkosaan itu dilakukan berulang kali hingga menyebabkan anak tirinya hamil.

Kasus ini terungkap setelah keluarga mencurigai perubahan kondisi fisik korban yang kerap mengalami mual-mual. Kakak korban kemudian melakukan tes kehamilan dan mendapati hasil positif.

Setelah ditanya oleh keluarga, korban mengungkapkan bahwa ayah tirinya diduga berulang kali melakukan hubungan seksual terhadap dirinya tanpa persetujuan. Perbuatan tersebut diduga terjadi ketika ibu korban pergi berjualan ikan.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Mamuju dengan nomor laporan LP/B/361/IX/2026/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR. Polisi selanjutnya mengamankan Rahman pada Jumat malam, 30 Oktober 2026.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, Rahman diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan keluarga korban.

“Ternyata ditemukan barang bukti narkoba juga di dalam kamarnya,” jelas Iptu Herman saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026).

Iptu Herman menyebut, temuan barang bukti tersebut mengindikasikan tersangka tidak hanya diduga sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Saat ini, Rahman telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mamuju.

Sementara itu, terkait dugaan kekerasan seksual yang menyebabkan korban hamil, pihak kepolisian belum melakukan pemeriksaan resmi untuk memastikan kondisi kehamilan korban. Hasil tes kehamilan yang dilakukan keluarga menjadi salah satu informasi awal terungkapnya kasus tersebut. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.