Mamuju, Mesakada.com — Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju mengungkap praktik penimbunan dan penjualan gas elpiji subsidi 3 Kg di wilayah. Polisi sementara memeriksa 5 orang pengecer di Mamuju yang kini berstatus sebagai saksi.
Pengungkapan ini dilakukan setelah dalam beberapa bulan terakhir masyarakat kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kg, bahkan jika tersedia harganya melonjak jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga kisaran Rp40 ribu sampai Rp50 ribu per tabung.
Kasi Humas Polresta Mamuju, IPTU Herman mengungkapkan, kondisi kelangkaan tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya praktik penimbunan yang dilakukan oleh sejumlah pengecer dengan motif ekonomi, di mana keuntungan penjualan digunakan untuk keperluan pribadi.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan sebanyak 105 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dari lima lokasi berbeda di Kecamatan Mamuju, Simboro, dan Kalukku. Tabung-tabung tersebut ditemukan disembunyikan di dalam rumah maupun kios,” kata IPTU Herman, di Mapolresta Mamuju, Jumat (27/3/2026).
Kelima pemilik rumah maupun kios yang menguasai ratusan tabung gas tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi untuk mendistribusikan elpiji subsidi. Mereka mendapatkan pasokan dari sejumlah pangkalan, bahkan ada yang langsung dari agen.
Meski demikian, IPTU Herman menegaskan bahwa kelima pengecer tersebut saat ini hanya berstatus sebagai saksi. Polisi fokus mengembangkan kasus untuk menelusuri keterlibatan pihak pangkalan dan agen yang diduga menjadi pemasok utama dalam rantai distribusi ilegal tersebut.
“Kelima orang ini hanya kami jadikan saksi. Kami sedang mengembangkan kasus ini untuk mengejar pangkalan maupun agen yang memasok gas elpiji subsidi tersebut,” tegasnya.
Praktik ini dinilai menyalahi prosedur pendistribusian gas elpiji 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan. Para pelaku berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Polresta Mamuju memastikan akan terus mendalami kasus ini guna menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi gas subsidi tersebut. (ajs).





