Mamuju, Mesakada.com — Polresta Mamuju mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok penggandaan uang yang merugikan seorang perempuan asal Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, hingga Rp 80 juta. Seorang pria berinisial RM (40), asal Banten, ditangkap polisi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Kanit Pidum Polresta Mamuju, Ipda Alfare Muhammad Mufaqqihul Asis mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika korban berinisial N bertemu dengan RM di Banten sekitar satu bulan sebelum kejadian.
“Korban pelaku bertemu di Provinsi Banten sebulan sebelum kejadian,” kata Ipda Alfare, di Mapolresta Mamuju, Selasa (20/10/2026).
Dalam pertemuan itu, RM mengaku sebagai dukun yang mampu menggandakan uang hingga miliaran rupiah melalui ritual tertentu. Korban kemudian percaya dan bersedia mengumpulkan uang untuk mengikuti ritual tersebut.
Korban lalu mengumpulkan uang sebesar Rp 80 juta. Uang itu berasal dari miliknya sendiri serta pinjaman atau kumpulan dana dari keluarga, tetangga, dan kerabatnya.
Setelah uang terkumpul, korban menghubungi RM dan meminta pria tersebut datang ke Kalukku untuk melaksanakan ritual penggandaan uang. Biaya perjalanan RM dari Banten ke Mamuju juga ditanggung oleh korban.
Sebelum ritual dimulai, RM meminta korban menyiapkan sejumlah persyaratan, termasuk ayam cemani yang dibeli dari Maros. Korban juga diminta membeli seekor kambing seharga Rp 3,8 juta untuk disembelih, dengan dagingnya dibagikan kepada warga sekitar pada keesokan harinya.
Ritual kemudian dilaksanakan di rumah korban. Uang asli sebesar Rp 80 juta dimasukkan ke dalam kardus, lalu RM memasukkan uang mainan senilai Rp 200 juta untuk meyakinkan korban bahwa uangnya telah berhasil digandakan.
Setelah itu, RM meminta korban tidak membuka kardus hingga keesokan pagi. Namun, sebelum waktu tersebut tiba, RM meninggalkan rumah korban.
Korban yang penasaran kemudian membuka kardus lebih awal dan mendapati uang di dalamnya telah kosong. Uang asli Rp 80 juta diduga telah dibawa RM. Pria tersebut juga sempat merekam uang mainan di dalam kardus dan mengirimkan rekaman itu kepada korban untuk memperkuat kesan bahwa penggandaan uang berhasil.
Setelah menyadari dirinya diduga menjadi korban penipuan, N melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mamuju. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RM di Polman.
Atas kasus tersebut, RM terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Polisi masih memproses perkara itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)







