Mamuju, Mesakada.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju mencatat keberhasilan pengungkapan 44 kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sepanjang periode Januari hingga Desember 2025.
Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Nugroho, saat ditemui pada Rabu (24/12), menjelaskan bahwa seluruh kasus tersebut telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Selama tahun 2025, kami berhasil mengungkap 44 kasus narkotika jenis sabu dengan jumlah tersangka sebanyak 55 orang, baik yang berperan sebagai pemasok maupun pengedar,” ujar AKP Sigit.
Selain mengamankan tersangka, Satresnarkoba Polresta Mamuju juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 448,2 gram.
Menurut AKP Sigit, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Satresnarkoba dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Mamuju, sekaligus sebagai bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Jika dibandingkan dengan tahun 2024, terjadi penurunan jumlah kasus dan tersangka. Pada tahun 2024, Satresnarkoba Polresta Mamuju mengungkap 47 kasus dengan 64 orang tersangka. Namun demikian, jumlah barang bukti yang disita pada tahun 2025 justru mengalami peningkatan.
“Hal ini menunjukkan bahwa meskipun jumlah kasus dan pelaku menurun, penegakan hukum kami lebih menyasar jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti yang lebih besar,” jelasnya.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika serta bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkoba.
Polresta Mamuju juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan demi mewujudkan wilayah hukum yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (*)







