Mamuju, Mesakada.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dengan total barang bukti narkotika lebih dari 55 gram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit, Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir, serta para penyidik Satresnarkoba Polresta Mamuju, di Mapolresta Mamuju, Senin (24/8/2026).
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menjelaskan, pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pada lokasi pertama, polisi mengamankan tersangka berinisial SK, warga Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Tersangka ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa 20 sachet kristal bening yang diduga sabu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sekitar Rp5,5 juta.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan adanya pihak yang diduga berperan sebagai pemasok. Seorang berinisial BC kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, pada lokasi kedua, polisi mengamankan dua tersangka berinisial DMR, warga Desa Polopangale, Kabupaten Mamuju Tengah, dan MD, warga Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.
Keduanya diamankan dalam operasi di ruas jalan depan Gudang Bulog Mamuju. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,5 gram. Barang tersebut disebut merupakan sisa pakai. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap lokasi penyimpanan narkotika lainnya. Hasilnya, petugas melakukan penggeledahan di kawasan Jalan Badau, Rimuku, dan menemukan satu sachet plastik berukuran besar berisi kristal bening yang diduga kuat sabu dengan berat sekitar 49 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua bungkus rokok, satu unit mobil, serta uang tunai lebih dari Rp3 juta. Kapolresta menegaskan, seluruh barang bukti tersebut berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan kepada masyarakat.
“Kalau barang ini sampai lolos dan diedarkan, tentu akan berdampak kepada masyarakat. Dari jumlah barang bukti yang diamankan, setidaknya lebih dari 20 orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol Ferdyan.
Ketiga tersangka juga telah menjalani pemeriksaan urine dengan hasil positif menggunakan narkotika. Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Mamuju juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Salah satunya berinisial DFH yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Kapolresta Mamuju memberikan waktu tujuh hari kepada Satuan Reserse Narkoba untuk menuntaskan pengembangan kasus dan mengejar para pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Ini menjadi atensi kami. Saya memberikan waktu tujuh hari kepada Satuan Narkoba untuk menuntaskan pengungkapan ini sesuai target yang telah ditetapkan,” tegas Kombes Pol Ferdyan.
Dengan pengungkapan tersebut, Polresta Mamuju memastikan pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan, termasuk mengejar jaringan pemasok hingga ke pihak yang lebih besar.
Ketiga tersangka selanjutnya akan menjalani proses penyidikan dan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses hingga persidangan. (*)






