Mamuju, Mesakada.com – Kasus dugaan membawa pergi anak perempuan di bawah umur dari Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), turut diwarnai dugaan membawa kabur sepeda motor milik pemilik warung tempat pelaku dan anak tersebut bekerja. Polisi memastikan perkara itu telah ditangani dan proses hukum terus berjalan.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian menjelaskan, bahwa polisi telah mengamankan pria berinisial S bersama satu unit sepeda motor yang digunakan dalam peristiwa tersebut. Penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi Polresta Mamuju dan Polres Mateng.
“Kasus ini sudah ditangani kepolisian dan proses hukum terus berjalan. Yang bersangkutan telah diamankan. Penyidik mendalami keterangan korban, saksi, serta yang bersangkutan untuk memperjelas rangkaian kejadian dan tujuan membawa anak tersebut,” ujar Memo Ardian.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026. Berdasarkan laporan awal, anak tersebut diajak pergi dengan alasan membeli kebutuhan warung. Namun, perjalanan kemudian berlanjut menuju Kabupaten Mamuju menggunakan sepeda motor milik pemilik warung tempat anak itu bekerja.
Dengan demikian, selain dugaan membawa pergi anak di bawah umur, peristiwa tersebut juga berkaitan dengan penggunaan sepeda motor milik orang lain yang dibawa meninggalkan lokasi. Dugaan terkait kendaraan itu masih perlu didalami penyidik untuk memastikan rangkaian kejadian dan aspek hukum yang berkaitan.
Saat berada di Jalan Gatot Subroto, wilayah Mamuju, anak tersebut diduga berusaha menyelamatkan diri dengan melompat dari kendaraan. Kejadian itu menarik perhatian warga sebelum petugas kepolisian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut.
Petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo X berwarna merah hitam. Sementara itu, laporan terkait peristiwa tersebut telah diterima di SPKT Polres Mamuju Tengah.
Memo menegaskan, keterangan mengenai rencana membawa anak ke Palopo untuk bekerja masih harus diuji melalui pemeriksaan dan bukti pendukung.
“Keterangan yang disampaikan oleh yang bersangkutan masih perlu didalami. Kami tidak ingin mendahului hasil penyidikan dengan menyimpulkan motif maupun keterlibatan pihak lain tanpa bukti,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa penanganan perkara harus memperhatikan keselamatan, kebutuhan pendampingan, dan perlindungan identitas anak. Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan wajah, nama, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban.
Polda Sulbar mengapresiasi kepedulian warga yang membantu penanganan awal serta perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut. Warga yang memiliki informasi tambahan diminta menyampaikannya kepada penyidik.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional berdasarkan fakta dan bukti. Perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik akan diinformasikan melalui saluran resmi,” tutup Memo. (*)






