Mamuju, Mesakada.com – Sat Reskrim Polresta Mamuju menetapkan RR (20) sebagai tersangka dalam kasus pembacokan terhadap seorang aktivis penolak tambang pasir di Desa Karossa. Kejadian itu terjadi di BTN Zarindah, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Minggu 27 April.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dari penyelidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/IV/2025/Resta Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata membenarkan hal tersebut. Menurut dia, kejadian itu berawal dari ketegangan di media sosial, ketika korban, Jafar, memposting gambar terkait ketidaksetujuannya terhadap aktivitas tambang pasir di Desa Karossa.
Merasa tidak terima, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi Messenger dengan mempertanyakan maksud dari unggahan tersebut. Percakapan memanas hingga korban mengirimkan gambar sebilah parang dan menantang pelaku untuk datang ke rumahnya.
“Menanggapi tantangan tersebut, pelaku mengambil sebilah parang dari rumah keluarganya dan mendatangi rumah korban di BTN Zarindah,” jelasnya.
Sesampainya di lokasi, korban keluar dari rumahnya sambil membawa parang sehingga terjadi perkelahian antara keduanya.
“Pelaku merasa tidak terima karena korban memposting foto orang tuanya di media sosial serta mengajaknya berduel disertai pengiriman gambar parang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)