Mamuju, Mesakada.com — Personel Polsek Sampaga Polresta Mamuju mengamankan satu unit mobil truk Dutro warna hijau dengan nomor polisi 8701 FH yang mengangkut pupuk bersubsidi.
Pengamanan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan distribusi pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Kapolsek Sampaga Ipda Hariadi membenarkan adanya pengamanan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan pupuk bersubsidi dalam jumlah ratusan karung yang terdiri dari beberapa jenis.
Pupuk yang diamankan masing-masing berupa 76 karung pupuk Urea dengan berat 50 kilogram per karung, 100 karung pupuk Ponskha dengan berat 50 kilogram per karung, serta 13 karung pupuk NPK Pelangi dengan berat 50 kilogram per karung.
Jika ditotal, terdapat 189 karung pupuk bersubsidi dengan keseluruhan berat mencapai sekitar 9,45 ton.
Berdasarkan keterangan awal sopir, pupuk tersebut diduga milik seorang pria berinisial JF. Pupuk disebut diperoleh dari wilayah Mamuju dan rencananya dibawa menuju Desa Tikke, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Pupuk tersebut diduga akan dijual dengan harga sekitar Rp175 ribu per karung. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul pupuk serta tujuan distribusinya.
Sopir yang diketahui bernama Supriono juga menerangkan bahwa sebelumnya dirinya pernah mengangkut pupuk bersubsidi milik seorang pria bernama Jupri. Pupuk tersebut kemudian disebut dibawa dan dijual ke wilayah Mamuju Tengah dan Pasangkayu.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polsek Sampaga mengamankan kendaraan beserta seluruh muatan pupuk bersubsidi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penanganan perkara selanjutnya akan diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Mamuju. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap asal-usul pupuk, peruntukan, serta dugaan penyalahgunaan atau distribusi pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi maupun praktik distribusi yang tidak sesuai aturan. (*)







