Polda Sulbar Tangkap 2 Tersangka Edarkan 30 Gram Sabu

oleh -124 Dilihat

Mamuju, Mesakada.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan mengamankan lebih dari 30 gram sabu dari dua tersangka pada (29/9). Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulbar segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial H di sebuah bengkel motor di depan PLN Mamuju sekitar pukul 22.00 WITA. Saat penggeledahan, ditemukan satu kaca pireks berisi sabu.

Dari hasil interogasi, H mengaku bahwa sabu lainnya disimpan oleh rekannya, S. Tim kemudian bergerak ke sebuah tempat servis HP di Kelurahan Rimuku dan menangkap S. Ia mengaku menyimpan sabu di kamar kosnya di Jalan WR. Monginsidi, yang kemudian digeledah petugas dan ditemukan satu sachet sabu yang disembunyikan di dalam bantal.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, membenarkan penangkapan ini. Kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Sulbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti seberat lebih dari 30 gram telah dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan kandungan.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Kabid Humas.

No More Posts Available.

No more pages to load.