Mamuju, Mesakada.com — Polda Sulbar mulai menyelidiki dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berkedok arisan yang dilaporkan warga Mateng, Sirhana terhadap Owner Skincare, Rasnah. Perkara tersebut ditangani Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sulbar.
Polisi mulai melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/Li/105/IX/2026/Ditreskrimum tertanggal 21 September 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/135/IX/Res.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 23 September 2026.
Dalam laporan tersebut, Sirhana mengaku mengalami kerugian setelah membeli satu slot arisan yang ditawarkan Rasnah senilai Rp80 juta. Slot tersebut dijanjikan menghasilkan uang Rp110 juta, sehingga Sirhana dijanjikan keuntungan Rp30 juta.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian mengatakan, penyidik telah memeriksa Sirhana sebagai pelapor dan Edi Julianto sebagai saksi. Polisi juga telah menyiapkan pemeriksaan terhadap Rasnah sebagai terlapor.
“Selain memeriksa Rasnah, penyidik akan meminta keterangan Surianti sebagai saksi serta mengumpulkan alat bukti berupa rekening koran dan bukti transfer uang Sirhana,” kata Kombes Pol Memo, Selasa (29/9/2026).
Uang arisan tersebut dijanjikan diterima Sirhana pada 25 Agustus 2026. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak kunjung diberikan dan tidak ada kejelasan dari Rasnah.
Sirhana kemudian beberapa kali mendatangi rumah Rasnah untuk meminta penjelasan. Dalam prosesnya, Sirhana mengetahui adanya video yang dibuat Rasnah berisi permohonan maaf kepada pengguna arisan.
Dalam video tersebut, Rasnah disebut menyampaikan bahwa uang milik pengguna arisan telah digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk diputar dalam usaha kosmetik miliknya. Polisi kini mendalami dugaan penggunaan uang tersebut dalam perkara yang dilaporkan Sirhana.
Polda Sulbar masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti dalam perkara tersebut. Rasnah saat ini masih berstatus sebagai terlapor. (*)







