Mamasa, Mesakada.com – Penetapan tapal batas kawasan Taman Nasional Gandang Dewata (TNGD) oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) kembali mendapat sorotan dari masyarakat. Sejumlah warga yang tinggal di sekitar kaki Gunung Gandang Dewata mengaku keberatan karena batas kawasan yang ditetapkan berdampak terhadap lahan pertanian dan perkebunan mereka.
Salah seorang warga Desa Taupe, Yohanis mengaku menjadi salah satu masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya tapal batas TNGD yang ditetapkan oleh BBKSDA.
Menurut Yohanis, penetapan batas tersebut telah berdampak terhadap banyak masyarakat karena sebagian lahan sawah dan kebun warga disebut masuk dalam kawasan yang ditetapkan sebagai bagian dari TNGD. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari lahan pertanian.
“Tapal batas tersebut sangat merugikan masyarakat karena mengambil sebagian lahan sawah dan kebun warga,” ujar Yohanis, Rabu (7/10/2026).
Selain persoalan lahan, Yohanis juga mempertanyakan proses pengukuran dan penetapan tapal batas tersebut. Ia mengaku masyarakat yang terdampak dan bermukim di sekitar kaki Gunung Gandang Dewata tidak dilibatkan secara memadai dalam proses pengukuran maupun penetapan batas kawasan.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting karena warga setempat yang mengetahui secara langsung sejarah penguasaan dan pemanfaatan lahan di wilayah tersebut.
“Dalam proses pengukuran dan penetapan tapal batas, warga yang terdampak di sekitar kaki Gunung Gandang Dewata tidak dilibatkan,” katanya.
Yohanis berharap pihak terkait, termasuk BBKSDA, dapat membuka ruang komunikasi dengan masyarakat Desa Taupe dan warga lainnya yang terdampak untuk menjelaskan dasar serta proses penetapan tapal batas TNGD.
Ia juga meminta agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan memperhatikan kepentingan konservasi sekaligus hak dan kepentingan masyarakat yang telah lama tinggal serta mengelola lahan di sekitar kawasan.
Masyarakat juga mengaku tidak dilibatkan dalam program agroforestri. Hal tersebut turut menjadi sorotan karena masyarakat yang berada di sekitar kawasan seharusnya dilibatkan dalam program yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan.
Sorotan terhadap tapal batas tersebut juga disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Pitu Ulunna Salu (PUS) Kondosapata’ Uwai Sapalelean, Thomas D.
Thomas menegaskan pihaknya menolak batas-batas yang telah ditentukan oleh pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Penolakan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari aspirasi masyarakat adat yang merasa terdampak dengan penetapan batas kawasan.
Menurut Thomas, persoalan tapal batas telah menjadi keluhan masyarakat adat di berbagai wilayah komunitas adat di Kabupaten Mamasa. Ia menilai batas kawasan yang telah ditentukan berpotensi merugikan masyarakat adat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari lahan yang mereka kelola.
“Kami dari AMAN PUS Kondosapata’ Uwai Sapalelean menolak dengan tegas batas-batas yang telah ditentukan oleh Balai karena telah merugikan banyak masyarakat adat,” ujar Thomas.
Thomas berharap pemerintah dan pihak terkait dapat membuka ruang dialog dengan masyarakat adat sebelum persoalan tapal batas tersebut semakin berkembang.
Menurutnya, penetapan batas kawasan semestinya mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat serta sejarah pengelolaan wilayah yang telah berlangsung secara turun-temurun.
Ia juga mendorong adanya peninjauan dan evaluasi terhadap batas-batas yang dipersoalkan masyarakat dengan melibatkan langsung warga terdampak dan perwakilan masyarakat adat. (*)






