Polewali, Mesakada.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman), resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan bendahara Desa Lampoko ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju.
Pelimpahan perkara dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman. Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu penetapan jadwal persidangan dari pengadilan.
Kajari Polman, Nurcholis membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi Bendahara Lampoko sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor Mamuju. Selanjutnya, kami menunggu penetapan jadwal persidangan dari pihak pengadilan,” ujar Nurcholis, Kamis (29/10/2026)
Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara kini memasuki tahap persidangan. Jaksa akan membacakan surat dakwaan serta menghadirkan saksi dan alat bukti untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang didakwakan.
Sementara itu, majelis hakim akan memeriksa dan menilai seluruh fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Hingga kini, jadwal sidang perdana perkara dugaan korupsi bendahara Desa Lampoko belum ditetapkan.
Proses persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (ifn/ajs)







