Mateng, Mesakada.com — Gunung Rea merupakan kawasan hutan yang hingga saat ini berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT). Masyarakat Adat Topoiyo dan To Budong-Budong secara turun-temurun mengakui kawasan ini sebagai hutan adat yang memiliki nilai historis, sosial, dan budaya. Sejak dahulu kala, leluhur kedua masyarakat adat tersebut telah mendiami dan memanfaatkan kawasan Gunung Rea sebagai sumber penghidupan serta penopang keberlangsungan hidup antargenerasi.
Pada tahun 2007—lima tahun sebelum pemekaran Kabupaten Mamuju Tengah—sekitar 150 kepala keluarga (KK) petani di Bulorembu, Desa Babana, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju, mulai memanfaatkan sebagian kecil kawasan tersebut untuk membuka lahan garapan baru. Langkah itu diambil sebagai upaya memperoleh sumber penghidupan melalui kegiatan pertanian. Pada tahun yang sama, masyarakat membuka lahan seluas kurang lebih 300 hektare. Setiap KK memperoleh alokasi lahan dua hektare. Namun, karena keterbatasan biaya, proses pembukaan lahan belum dapat diselesaikan seluruhnya. Sebagian bidang kebun belum sempat dibersihkan dan ditanami.
Dalam pengelolaan lahan pengganti tersebut, sebanyak 150 KK petani asal Bulorembu, yang tergabung dalam Massa Tani Serikat Tani Nasional (STN) dan diorganisasi oleh H. Naim T. dan Aco Mulyadi, membentuk enam kelompok tani. Setiap kelompok terdiri atas 25 KK. Keenam kelompok tersebut masing-masing bernama Kelompok Tani Salu Kadundung 01, Salu Kadundung 02, Salu Kadundung 03, Salu Kadundung 04, Salu Kadundung 05, dan Salu Kadundung 06.
Kembali terbentur pada keterbatasan anggaran, keenam kelompok tani tersebut melakukan pembukaan dan pengelolaan lahan secara bertahap. Pada 2007, pembukaan lahan dilakukan di Blok Salu Kadundung 04 dan Blok Salu Kadundung 01, kemudian dilanjutkan pada Blok Salu Kadundung 02. Lahan-lahan tersebut mulai dikembangkan sebagai kebun dengan komoditas utama kakao serta berbagai tanaman perkebunan dan tanaman rakyat lainnya.
Seiring perkembangan usaha perkebunan, Kelompok Tani Salu Kadundung 04 kemudian melakukan diversifikasi komoditas dengan mengganti sebagian tanaman kakao dengan kelapa sawit.
Pada tahun 2009–2010, keenam kelompok tani tersebut memperoleh pengesahan dari Pemerintah Desa Salulebo. Pada periode yang sama, pemerintah desa menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik). Setiap kepala keluarga petani masing-masing mendapatkan dua hektare lahan. Pengesahan kelompok dan penerbitan Sporadik tersebut menjadi bagian dari proses administrasi pengelolaan lahan oleh para petani asal Bulorembu.
Sejak pembukaan lahan pada 2007 hingga 2023, para petani di kawasan Gunung Rea, Desa Salulebo, Kecamatan Topoyo—yang sebelumnya merupakan petani Bulorembu, Kecamatan Budong-Budong—menjalankan kegiatan pertanian secara berkelanjutan. Dalam kurun waktu tersebut, mereka mengelola lahan untuk menopang kehidupan keluarga sekaligus secara bertahap mengembangkan area perkebunan pada bidang-bidang lahan yang tersisa sesuai kemampuan dan sumber daya yang tersedia.
Memasuki tahun 2024, sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah mulai memasuki kawasan Gunung Rea. Aktivitas mereka tidak hanya mencakup penguasaan kawasan HPT yang berstatus sebagai hutan negara dan diklaim sebagai hutan adat oleh masyarakat adat di Mamuju Tengah, tetapi juga berdampak pada lahan pertanian warga. Sejumlah tanaman kakao dan kelapa sawit milik petani di kawasan Rea dilaporkan mengalami penggusuran dan perusakan.
Para petani lalu mengambil langkah untuk memperjuangkan hak dan melindungi lahan garapan mereka. Mereka mendatangi kantor Polsek setempat untuk melaporkan dugaan perusakan tanaman, sekaligus menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh masyarakat guna memperoleh dukungan dan mencari jalan penyelesaian atas persoalan yang dihadapi.
Seiring waktu, perjuangan para petani semakin intensif, sejalan dengan meningkatnya kekhawatiran akan kemungkinan hilangnya lahan garapan masyarakat dan menyusutnya kawasan hutan Gunung Rea akibat dugaan praktik penguasaan lahan secara tidak sah.
Menyikapi perkembangan tersebut, Aco Mulyadi mempertemukan sejumlah perwakilan petani dengan salah satu anggota DPRD Mamuju Tengah, Andi Rudi, di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2026). Pertemuan tersebut merupakan langkah untuk menyampaikan aspirasi petani sekaligus mendorong penyelesaian persoalan penguasaan lahan dan perlindungan hak-hak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada kawasan Gunung Rea.
Tuntutan Masyarakat
- Mendesak Polres Mamuju Tengah untuk segera menindak tegas dan memproses hukum pihak-pihak yang diduga melakukan pembalakan hutan serta memperjualbelikan kawasan hutan atau tanah negara secara ilegal.
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah untuk mengambil langkah konkret dalam memulihkan hak-hak masyarakat atas lahan yang diduga telah dikuasai secara tidak sah oleh pihak-pihak yang terlibat dalam praktik mafia tanah.
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam praktik jual beli atau penguasaan lahan negara secara ilegal, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.





