Mamuju, Mesakada.com — Polda Sulbar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar dana desa sebesar Rp 388.426.000 milik Desa Tapandullu. Modus yang digunakan pelaku terbilang berani, yakni membuntuti korban sejak keluar dari bank hingga menemukan celah untuk beraksi.
Kasus tersebut dipaparkan dalam kegiatan Press Release di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (24/11/25), oleh Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi, didampingi Kompol Recky Wijaya dan Iptu Hamring. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pada 18 Juni 2025, setelah korban melaporkan uang desa yang baru diambil dari bank hilang dari dalam mobilnya.
Pelaku diketahui bernama A.H (42), seorang karyawan BUMN yang juga berwiraswasta. Ia mengaku nekat melakukan pencurian karena terlilit utang. Menurut Slamet, A.H sudah berada di sekitar Bank Sulselbar Cabang Mamuju sejak pagi, mengamati nasabah yang keluar sambil membawa bungkusan. Ketika melihat korban membawa uang dalam jumlah besar, pelaku langsung mengikuti dari belakang.
Setibanya korban di sebuah toko di Jalan Diponegoro, Karema, pelaku memanfaatkan situasi ketika korban lengah. Ia merusak kaca mobil dan mengambil uang ratusan juta tersebut sebelum melarikan diri. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kemudian menjadi petunjuk penting hingga pelaku dapat dilacak.
Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi, rekaman CCTV dari berbagai titik, sejumlah telepon genggam, hingga catatan yang digunakan pelaku untuk mempersiapkan plat nomor kendaraan. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa aksi ini telah direncanakan dengan matang.
Atas perbuatannya, A.H dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Sulbar mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama setelah melakukan transaksi besar di bank. Menurutnya, memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan menghindari berhenti di lokasi yang sepi dapat mengurangi risiko menjadi target kejahatan serupa. (*)





