Bontang, Mesakada.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) akan memanggil seluruh pimpinan pondok pesantren untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan perlindungan santri. Langkah ini menyusul munculnya dugaan pelanggaran terhadap perlindungan santri yang melibatkan seorang oknum pengajar.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan. Pemkot Bontang ingin memastikan setiap pesantren memiliki sistem pengawasan yang memadai, sehingga lingkungan pendidikan agama benar-benar aman bagi santri, terutama santriwati.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengatakan seluruh pimpinan pesantren akan diundang dalam pertemuan tersebut. Pemerintah akan menjadikan forum itu sebagai langkah awal untuk mengevaluasi aspek keamanan, pengawasan, dan tanggung jawab pengelola pesantren terhadap keselamatan santri.
“Pekan depan semua pesantren kami undang,” ujar Agus saat ditemui di Gedung Tiga Dimensi, Selasa (27/10/2026).
Dugaan Penyimpangan Peran Pengajar Disorot
Agus menjelaskan, berdasarkan informasi awal yang diterimanya, dugaan pelanggaran tersebut tidak berkaitan dengan kurikulum maupun ajaran resmi pesantren. Persoalan itu diduga melibatkan tindakan individu yang memberikan pemahaman keliru kepada santri mengenai batasan hubungan pribadi.
Informasi yang diterima pemerintah juga menyebutkan dugaan tindakan tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan orang tua atau wali santri. Keterangan itu, kata Agus, mengacu pada informasi mengenai korban yang telah disampaikan kepada pihak terkait.
“Berarti ada pengajaran yang keliru di sana,” katanya.
Menurut Agus, dugaan penyalahgunaan peran pengajar terhadap santri merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan. Pemerintah perlu memastikan setiap laporan ditindaklanjuti dan hak santri mendapatkan perlindungan.
Meski demikian, dugaan pelanggaran tersebut masih harus ditelusuri melalui pemeriksaan pihak berwenang. Pemkot Bontang juga membedakan dugaan tindakan individu dari penyelenggaraan pendidikan pesantren secara keseluruhan.
Selain mengevaluasi sistem pengawasan, Pemkot Bontang akan memeriksa legalitas seluruh pesantren di wilayahnya. Pemeriksaan mencakup dokumen perizinan serta peninjauan langsung terhadap kondisi bangunan dan lingkungan tempat santri belajar maupun tinggal.
“Izinnya kami cek, tempatnya juga kami lihat langsung,” ujar Agus.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lembaga pendidikan agama beroperasi sesuai ketentuan dan memiliki fasilitas yang mendukung keamanan santri. Pemerintah juga akan meninjau pengelolaan lembaga, termasuk tanggung jawab pengasuh dan tenaga pengajar dalam menjaga keselamatan peserta didik.
Agus menegaskan, perlindungan santri tidak boleh hanya menjadi perhatian setelah muncul dugaan pelanggaran. Pencegahan perlu dilakukan sejak proses penerimaan tenaga pengajar, pengawasan kegiatan sehari-hari, hingga penyediaan saluran pengaduan yang aman dan mudah diakses santri.
Setiap pesantren diharapkan memiliki mekanisme yang memungkinkan santri menyampaikan keluhan tanpa rasa takut. Apabila terjadi dugaan kekerasan atau pelanggaran, korban harus mendapatkan pendampingan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut juga membutuhkan keterlibatan pengelola pesantren, orang tua atau wali santri, serta instansi terkait sesuai kewenangannya. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya bertumpu pada aturan tertulis, tetapi juga pada pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan pesantren.
Secara regulasi, penyelenggaraan pesantren diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Sementara itu, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama. Perlindungan korban juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Agus memastikan Pemkot Bontang akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui evaluasi dan penguatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan agama. Pemerintah berharap langkah ini dapat mencegah kejadian serupa sekaligus memastikan pesantren menjadi tempat belajar yang aman bagi seluruh santri.
“Kami tidak ingin ini terulang. Kami akan bertindak tegas,” tegasnya. (*)






