Mamuju, Mesakada.com – Ombudsman Sulbar menemukan adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan keracunan makanan yang menimpa belasan siswa SDN 010 Paku, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Temuan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diserahkan secara resmi kepada Koordinator Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Sulbar di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, pekan lalu, Kamis (23/7/2026).
Investigasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan pemberian makanan basi dan tidak layak konsumsi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Binuang Paku pada 14 Februari 2026.
Akibat kejadian itu, belasan siswa mengalami gejala pusing, mual, muntah, dan diare. Sejumlah siswa bahkan harus menjalani penanganan medis berupa pemasangan infus, bantuan pernapasan, serta pemberian obat-obatan.
Dalam proses pemeriksaan, Ombudsman melakukan pemeriksaan dokumen, telaah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta meminta keterangan dari pihak terlapor maupun pihak terkait lainnya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman menyimpulkan terdapat maladministrasi dalam pelaksanaan Program MBG.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Fajar Sidiq, mengatakan pihaknya memberikan waktu 30 hari kerja kepada penyelenggara untuk melaksanakan seluruh tindakan korektif yang telah direkomendasikan dalam LHP.
“Kami memberikan waktu selama 30 hari kerja kepada para pihak untuk melaksanakan seluruh tindakan korektif sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. Ombudsman juga akan melakukan monitoring secara langsung terhadap pelaksanaan dan perkembangan tindak lanjut tersebut untuk memastikan setiap rekomendasi dijalankan secara nyata sehingga mampu memperbaiki kualitas penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis,” ujar Fajar.
Ia menegaskan, Ombudsman akan mengawasi langsung pelaksanaan rekomendasi tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik, bukan hanya menyelesaikan kasus yang telah terjadi.
Menurut Fajar, Program MBG merupakan program strategis nasional yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak siswa untuk memperoleh makanan yang aman, sehat, dan bergizi. Karena itu, seluruh penyelenggara wajib memastikan setiap tahapan pelaksanaan memenuhi standar keamanan pangan, akuntabilitas, dan transparansi.
“Ombudsman berharap tindakan korektif ini tidak hanya ditindaklanjuti oleh pihak yang diperiksa, tetapi juga menjadi bahan evaluasi bagi seluruh penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis di Sulbar agar pelayanan yang diberikan semakin berkualitas, aman, dan mampu membangun kepercayaan masyarakat,” tutupnya. (*)






