Oknum ASN di Mamuju Ditahan, Terlibat Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 135 Juta

oleh -1252 Dilihat
Oknum ASN di Mamuju ditahan di Polresta Mamuju.

Mamuju, Mesakada.com — Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RB (34) resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 135 juta.

“Berdasarkan bukti dan keterangan yang telah kami kumpulkan, tersangka RB kini telah resmi kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, Senin 17 Februari 2025.

Kasus ini bermula ketika RB mendatangi korban, Asbar, di wilayah Mamuju. Pelaku meminta pinjaman uang dengan menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu tertentu. Namun, hingga saat ini, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan RB sebagai tersangka. RB dijerat dengan pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman uang, terutama dengan memastikan keabsahan jaminan yang diberikan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.