Mamuju, Mesakada.com — Proses penggantian antarwaktu (PAW) Wakil Gubernur Sulbar sisa masa jabatan 2025–2030 mulai bergulir di internal Koalisi Sulbar Maju. Tujuh partai yang tergabung dalam Koalisi Sulbar Maju, yakni Partai Demokrat, Partai NasDem, PKS, PSI, Partai Ummat, Partai Gelora, dan Partai Buruh, menggelar rapat di Hotel Maleo Mamuju, Jumat (21/8/2026).
Rapat tersebut digelar berdasarkan undangan yang ditandatangani Ketua Koalisi Sulbar Maju dan Sejahtera, Sukri Umar dan Herlin, dengan agenda penetapan kandidat pengganti antarwaktu Wagub Sulbar sisa masa jabatan 2025–2030.
Dalam rapat tersebut, ditetapkan dua nama kandidat yang akan diusulkan sebagai calon Wagub Sulbar, yakni Syamsul Samad dari Partai Demokrat dan Abdul Latif dari PKS.
Ketua Koalisi Sulbar Maju dan Sejahtera, Sukri Umar menjelaskan, proses penetapan dua nama tersebut sempat diwarnai perbedaan pandangan mengenai kewenangan partai politik dalam mengusulkan kandidat. Menurut Sukri, sejak awal rapat terdapat pandangan dari sejumlah partai, termasuk Partai Gelora, yang menilai seluruh partai dalam koalisi memiliki hak yang sama untuk mengusulkan calon.
Namun, pandangan berbeda disampaikan Partai NasDem yang berpendapat bahwa kewenangan mengusulkan calon hanya dimiliki partai politik yang memiliki kursi di DPRD.
Perdebatan tersebut belum menghasilkan keputusan ketika pimpinan Partai NasDem Sulbar memilih meninggalkan rapat atau walk out.
“Pasca Nasdem walk out, saya lalu minta pendapat peserta rapat, apakah rapat ini kita lanjutkan atau tidak. Tapi semua sepakat untuk melanjutkan rapat,” ungkap Sukri.
Setelah rapat dilanjutkan, kata Sukri, pada akhirnya hanya Partai Demokrat dan PKS yang mengusulkan kandidat. Masing-masing mengusulkan Syamsul Samad dan Abdul Latif.
“Seandainya, Nasdem masih bertahan dalam rapat, bisa jadi juga akan mengusulkan kandidat,” ujar Sukri.
Sukri juga menegaskan, jumlah kandidat yang akan ditetapkan dalam rapat sebenarnya belum diputuskan ketika NasDem meninggalkan forum.
Menurutnya, kemungkinan pengusulan dua nama atau lebih masih menjadi bagian dari pembahasan rapat.
“Dan perlu saya tegaskan lagi, tidak ada undang-undang yang kita langgar dalam proses ini. Ini sudah sesuai ketentuan. Kita merujuk pada semua ketentuan yang menjadi pedoman sebagaimana yang disampaikan oleh para peserta rapat,” papar Sukri.
Ia menambahkan, proses yang berlangsung saat ini masih berada dalam lingkup internal Koalisi Sulbar Maju.
“Perlu dicatat juga bahwa proses ini masih dalam lingkaran koalisi,” tutupnya. (*)







