Mamuju, Mesakada.com — Partai NasDem menegaskan hasil rapat koalisi bukan menjadi keputusan akhir dalam menentukan siapa yang akan menduduki jabatan Wakil Gubernur Sulbar.
Wakil Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai NasDem, Rengginaldo, mengatakan proses politik untuk menentukan Wakil Gubernur Sulbar masih memiliki tahapan yang harus dilalui sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penentuan dari rapat koalisi itu bukan akhir dari segalanya. Bukan akhir dari proses politik yang berarti penentu satu-satunya siapa yang akan menduduki jabatan Wagub Sulbar,” kata Rengginaldo, dalam Konferensi Pers Nasdem Sulbar, Minggu (23/8/2026).
Menurut dia, dasar hukum yang digunakan NasDem dalam menyikapi proses pengisian Wakil Gubernur Sulbar adalah Undang-Undang Pilkada. Sementara Peraturan KPU (PKPU), kata dia, lebih mengatur mengenai tahapan pencalonan.
“Bahwa dasar pijak kita UU Pilkada. Karena PKPU itu tahapan pencalonan,” ujarnya.
Rengginaldo menegaskan NasDem sejak awal menyampaikan argumentasi berdasarkan dasar hukum yang jelas. Ia menyebut pihaknya merujuk pada Pasal 176 UU Pilkada terkait mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah.
“Olehnya NasDem selalu berargumentasi dengan dasar hukum. Rujukannya jelas, itu memang kita menggunakan Pasal 176 UU Pilkada,” katanya.
Ia menegaskan, secara hukum keputusan akhir mengenai siapa yang akan menjadi Wakil Gubernur Sulbar tidak berada di forum rapat koalisi.






