Menurut Rengginaldo, proses tersebut berakhir secara hukum di DPRD Sulbar setelah gubernur mengusulkan dua nama calon wakil gubernur untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
“Yang mau saya tegaskan bahwa putusan akhir bukan di rapat koalisi. Secara hukum berakhir atau sah menurut hukum ada di DPRD dengan mengusung dua nama oleh gubernur,” tegasnya.
Ia kemudian mengutip Pasal 176 ayat (2) UU Pilkada yang mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur kepada DPRD melalui gubernur untuk dipilih dalam rapat paripurna.
“Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” jelasnya.
NasDem Siapkan Surat Keberatan
Rengginaldo mengatakan NasDem tidak menerima hasil rapat koalisi yang telah berlangsung. Partai tersebut akan secara resmi menyampaikan surat keberatan dalam waktu dekat.
“NasDem bersikap, kami keberatan hasil dari rapat koalisi dan secara resmi akan sesegera mungkin menyampaikan surat keberatan,” ungkapnya.
Selain menyampaikan keberatan, NasDem juga menyiapkan langkah politik dengan membawa nama Fatmawati Salim sebagai calon yang diusung partai tersebut.
Rengginaldo mengatakan NasDem akan mengantarkan surat keputusan (SK) DPP NasDem mengenai rekomendasi Fatmawati Salim kepada Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.
“Kami mohon dukungan, Partai NasDem mengusung sendiri calonnya kepada gubernur untuk diteruskan ke DPRD Sulbar. Itu langkah kami yang akan kami lakukan dalam waktu sangat dekat ini,” katanya.
“Kami antarkan SK DPP NasDem soal rekomendasi Fatmawati Salim ke Gubernur Sulbar,” pungkas Rengginaldo. (*)







