Menjaga ASN di Tengah Pusaran Hukum dan Birokrasi: Menguatkan “LKBH KORPRI” di Era Pasca KASN

oleh

LKBH juga memiliki fungsi strategis dalam meningkatkan literasi hukum ASN. Banyak pelanggaran administrasi maupun disiplin sebenarnya terjadi karena minimnya pemahaman terhadap regulasi yang terus berubah.

Padahal dalam hukum berlaku asas yang sangat tegas. ignorantia juris non excusat. ketidaktahuan terhadap hukum tidak menghapus pertanggung jawaban hukum.

Karena itu, keberadaan LKBH seharusnya tidak dipahami hanya sebagai “pemadam kebakaran” ketika masalah muncul, tetapi sebagai mitra pembinaan agar ASN mampu bekerja secara profesional, hati-hati, dan sesuai koridor hukum.

Tantangan ASN Daerah Semakin Kompleks

Persoalan ASN di daerah tidak lagi sebatas urusan disiplin pegawai, termasuk di Provinsi Sulawesi Barat. Tantangannya jauh lebih luas dan rumit.

Pertama, implementasi sistem merit masih menghadapi berbagai hambatan. Di 5 Kabupaten di tanah Mandar dan berbagai daerah, promosi, mutasi, maupun rotasi jabatan belum sepenuhnya bebas dari kepentingan politik.

ASN yang profesional sering kali dihadapkan pada pilihan sulit antara menjaga integritas atau mengikuti tekanan kekuasaan. Situasi ini berpotensi melemahkan profesionalisme birokrasi sekaligus menurunkan kepercayaan publik di Tanah Mandar.

Kedua, persoalan fiskal daerah turut memengaruhi kesejahteraan ASN. Meningkatnya jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keterbatasan kemampuan keuangan daerah, hingga beban belanja pegawai yang terus meningkat menjadi tantangan nyata bagi pemerintah daerah. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan sengketa hak kepegawaian apabila tidak dikelola secara baik.

Ketiga, rendahnya literasi hukum masih menjadi persoalan klasik. Banyak ASN belum memahami batas kewenangan administratif, mekanisme pengambilan keputusan, maupun konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan dalam jabatan.

Pasca-Hilangnya KASN, Siapa Mengawal ASN?

Perubahan besar dalam tata kelola ASN terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menghapus Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selama ini KASN dikenal sebagai lembaga independen yang mengawal penerapan sistem merit, netralitas ASN, serta memberikan rekomendasi atas berbagai dugaan pelanggaran manajemen ASN, termasuk ke Kepala daerah sebagai PPK.

Mahkamah Konstitusi kemudian memberikan penegasan penting bahwa negara tetap memerlukan mekanisme pengawasan yang independen terhadap manajemen ASN. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap birokrasi tidak boleh melemah, karena birokrasi yang profesional merupakan salah satu fondasi negara hukum.

Dalam masa transisi inilah LKBH KORPRI memperoleh arti yang semakin strategis. Memang LKBH bukan pengganti KASN karena memiliki fungsi yang berbeda. Namun, ketika ruang pengawasan eksternal mengalami perubahan, keberadaan organisasi profesi yang mampu memberikan perlindungan, advokasi, konsultasi, serta pendampingan hukum menjadi semakin penting.

ASN memerlukan tempat yang dapat memberikan kepastian, rasa aman, sekaligus pendampingan profesional ketika menghadapi persoalan hukum maupun konflik kepegawaian di daerah termasuk di Sulbar.

Saatnya LKBH KORPRI Diperkuat

Sudah saatnya keberadaan LKBH KORPRI tidak hanya menjadi pelengkap struktur organisasi. Pemerintah daerah perlu memberikan dukungan nyata melalui penguatan kelembagaan, penyediaan anggaran, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta memperluas akses layanan konsultasi hukum bagi seluruh ASN hingga tingkat Kecamatan dan Desa.

No More Posts Available.

No more pages to load.