Mamuju, Mesakada.com — Pemprov Sulbar telah menyiapkan solusi untuk menyelesaikan persoalan pemblokiran layanan kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemprov menargetkan masalah pemblokiran ASN bisa tuntas pada Januari 2027.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Junda Maulana mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BKN untuk membuka layanan yang diblokir tersebut. Salah satunya mengembalikan ASN yang terdampak ke posisi fungsional dan jabatan eselon III.
Junda menjelaskan, ASN yang terdampak sebanyak 68 orang. Mereka diarahkan untuk dialihkan ke jabatan fungsional. Namun ada 13 ASN yang tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan fungsional, sehingga harus ditempatkan kembali pada jabatan struktural setingkat eselon III.
“Yang 13 ini bagi kami di daerah, kami harus memberikan lagi pada jabatan eselon yang sama (eselon III). Tapi jabatan yang kosong sekarang hanya delapan. Kita lantik dulu delapan (dalam waktu dekat),” kata Junda, Jumat (9/10/2026).
Pemprov Sulbar saat ini baru memiliki delapan formasi jabatan eselon III yang kosong. Karena itu, pelantikan dilakukan secara bertahap menyesuaikan ketersediaan jabatan.
“Nanti pada Desember (2026) kita akan lantik lagi 2 orang dan pada Januari (2027) kita lantik lagi 3 orang. Jadi clear semuanya,” jelasnya.
Pemprov Sulbar berharap seluruh proses penempatan ASN yang terdampak dapat diselesaikan sesuai jadwal tersebut.
“Insya Allah Januari (2027) clear,” sebut Junda.
Permohonan pembukaan akses layanan ASn yang diblokir dilakukan karena sejumlah ASN Pemprov Sulbar yang membutuhkan proses administrasi kepegawaian ikut terdampak.
Di antaranya, CPNS yang harus segera ditetapkan menjadi PNS, ASN yang memasuki masa pensiun, serta tenaga fungsional yang telah lulus uji kompetensi. Pemprov Sulbar khawatir pemblokiran turut menghambat proses administrasi mereka hingga melewati batas waktu yang ditentukan. (*)





