Mamuju, Mesakada.com – Sebanyak lima pengendara terjaring tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld dalam Operasi Patuh Marano 2026 di Jalan Martadinata, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Jumat (30/10/2026).
Selain lima tilang elektronik tersebut, petugas juga menjatuhkan dua tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas yang ditemukan selama operasi berlangsung.
Penindakan dilakukan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) bersama Satgas Bantuan Operasional (Banops) Polda Sulawesi Barat. Operasi dipimpin Kompol Adrian Fredrik Kopong.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan teguran lisan dan tertulis kepada 40 pengendara roda dua serta dua pengendara roda empat.
Pemeriksaan dilakukan tanpa membedakan pengendara, termasuk anggota kepolisian yang melintas di lokasi. Seluruhnya diperiksa menggunakan standar yang sama, baik kelengkapan kendaraan maupun surat-surat berkendara.
Kompol Adrian mengatakan, operasi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
“Kami jelaskan alasannya kenapa harus lengkap surat-suratnya, kenapa penumpang juga harus pakai helm, dan apa risikonya jika diabaikan. Kami ingin mereka paham, bukan sekadar takut,” ungkapnya.
Petugas mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif melalui teguran bagi pelanggaran yang dinilai belum membahayakan secara mendesak.
Polda Sulbar berharap Operasi Patuh Marano 2026 dapat meningkatkan kepatuhan pengendara sehingga keselamatan berlalu lintas tumbuh dari kesadaran masyarakat, bukan semata-mata karena takut terhadap penindakan. (*)





