Komisi II DPRD Sulbar Gelar RDPU: Aliansi Masyarakat Desak Tindakan Tegas terhadap Tambang Pasir

oleh -175 Dilihat
Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Masyarakat Gentungan Raya dan Kanang-Kanang

Mamuju, Mesakada.com — Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Masyarakat Gentungan Raya dan Kanang-Kanang terkait dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas tambang pasir milik CV. Sinar Harapan di Kecamatan Kalukku, Mamuju.

RDPU yang berlangsung pada Rabu, 22 Januari 2025, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Sulbar ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Syarifuddin, didampingi anggota Khalil Gibran dan Zulfakhri.

Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti DLHK, Dinas Kehutanan, ESDM, PTSP, Kesbangpol, Balai Sungai, serta Camat Kalukku, Kepala Desa, perwakilan CV. Sinar Harapan, dan Aliansi Masyarakat.

Dalam RDPU, Haruna Syam, salah satu warga terdampak, mengungkapkan keresahan masyarakat atas berbagai dampak negatif yang timbul akibat tambang pasir. Ia menyoroti kerusakan lingkungan, pencemaran air, serta gangguan terhadap aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat sekitar.

“Masyarakat mengalami dampak langsung dari aktivitas tambang ini. Kami meminta perhatian serius dari pemerintah dan DPRD untuk menindaklanjuti masalah ini,” tegas Haruna.

Masyarakat mendesak adanya kajian mendalam untuk memastikan apakah kerusakan yang terjadi murni akibat aktivitas tambang atau faktor alam.

Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Syarifuddin, mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan aspirasi dengan santun dan konstruktif. Namun, ia menegaskan bahwa dalam pertemuan ini belum dapat disimpulkan apakah CV. Sinar Harapan telah melakukan pelanggaran.

“OPD terkait perlu melakukan peninjauan lebih dalam atau langsung ke lapangan untuk mencocokkan peta tambang dengan situasi kerusakan yang terjadi,” ujar Syarifuddin.

Ia pun mengusulkan agar DLHK, ESDM, Balai Sungai, PTSP, Dinas Kehutanan, Camat, dan Kepala Desa segera melakukan kunjungan ke lokasi sebelum mengambil kesimpulan dalam pertemuan berikutnya.

Sebagai bentuk perhatian serius dari pemerintah dan DPRD, sehari setelah RDPU, yakni Kamis, 23 Januari 2025, tim gabungan akan melakukan peninjauan langsung ke empat desa terdampak, yaitu **Desa Gentungan Raya, Gentungan Timur, Gentungan Induk, dan Kanang-Kanang.

Investigasi lapangan ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai dampak tambang pasir dan menentukan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan ini. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.