Mamuju, Mesakada.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar membuka lelang barang dan aset hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi. Pelelangan dilaksanakan secara terbuka dan daring melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sehingga dapat diikuti masyarakat.
Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulbar, A. Dika Wira mengatakan, Kejati Sulbar ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan lelang nasional tersebut melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju dan Kejari Pasangkayu.
“Kejati Sulbar ikut berpartisipasi melalui Kejari Mamuju dan Kejari Pasangkayu. Ada 15 objek yang akan dilelang secara serentak di seluruh Indonesia,” kata Dika Wira, saat ngobras di salah satu cafe di Mamuju, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, lelang akan berlangsung dari 10 hingga 14 Agustus 2026. Masyarakat yang ingin mengikuti lelang dapat mengakses website KPKNL yang akan diumumkan untuk melihat daftar barang yang dilelang beserta jadwal pelaksanaannya.
“Lelang berlangsung pada 10–14 Agustus 2026. Jadi masyarakat yang ingin mengikuti lelang di seluruh Indonesia bisa membuka website yang akan kami bagikan. Di sistem nanti akan diinformasikan barang-barang yang dilelang beserta jadwal pelaksanaannya. Ada yang dilaksanakan pada 10 Agustus, ada yang 11, 12, 13 hingga 14 Agustus,” ujarnya.
Untuk wilayah Kejati Sulbar, terdapat 15 objek lelang yang terdiri atas dua barang tidak bergerak dan 13 barang bergerak. Dika menyebutkan, total potensi nilai aset yang akan dilelang di wilayah Sulbar diperkirakan mencapai sekitar Rp 550 juta. Nilai tersebut masih berupa estimasi berdasarkan nilai limit lelang.
“Sekitar Rp 500 juta hingga Rp 550 juta. Itu masih berupa potensi karena dihitung berdasarkan nilai limit lelang,” jelasnya.
Ia menambahkan, barang-barang yang dilelang berasal dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, baik perkara pidana umum maupun tindak pidana korupsi.
“Bermacam-macam, ada yang berasal dari perkara pidana umum dan ada juga dari tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Menurut Dika, Kejati Sulbar berkomitmen segera mengeksekusi seluruh barang rampasan negara yang perkaranya telah inkrah. Sementara untuk perkara yang masih dalam proses hukum, eksekusi akan dilakukan setelah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami menyelesaikan seluruh barang rampasan yang sudah ada saat ini dan telah berkekuatan hukum tetap. Yang perkaranya masih berproses, tentu kami tunda dulu,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti lelang agar terlebih dahulu mengecek kondisi fisik barang sebelum mengajukan penawaran. Barang rampasan dari Kejari Mamuju dapat dilihat di Kabupaten Mamuju, sedangkan barang dari Kejari Pasangkayu berada di Kejari Pasangkayu.
“Kami mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti lelang agar terlebih dahulu mengecek kondisi barang. Kalau barang dari Kejari Mamuju, lokasinya ada di Kabupaten Mamuju. Kalau barang dari Kejari Pasangkayu, lokasinya ada di Kejari Pasangkayu. Jadi sebelum mengajukan penawaran, lihat dulu kondisi fisiknya agar tidak ada keluhan setelah lelang,” ujarnya.
Dika menjelaskan, peserta lelang, termasuk jaksa, dapat mengikuti proses lelang dengan ketentuan yang sama seperti peserta lainnya. Salah satu syaratnya adalah menyetorkan uang jaminan sebesar 10 persen dari nilai limit yang telah ditetapkan.
“Jaksa juga bisa ikut lelang. Memasukkan uang 10 persen dari limit harga yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (*)





