Kejari Mamasa Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi BOK Puskesmas Balla

oleh -116 Dilihat

Mamasa, Mesakada.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Balla, Kabupaten Mamasa 2020–2023. Keduanya adalah RK dan A. 

Kajari Mamasa, Andi Faik Wana Hamzah menuturkan, tersangka diduga melakukan pemotongan dana BOK yang semestinya diperuntukkan bagi kegiatan operasional kesehatan. 

“Modus yang digunakan antara lain berupa pemotongan dana pada tahap pencairan, pembuatan tanda terima sesuai jumlah dana setelah dipotong, penyimpanan buku rekening dan kartu ATM penerima dana, serta pelaksanaan rapat internal untuk menentukan besaran potongan,” kata Andi Faik, Selasa (7/10/2025). 

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18, dan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seiring dengan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, Kajari Mamasa telah memerintahkan penahanan terhadap keduanya. Para tersangka selanjutnya akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.