Polewali, Mesakada.com — Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Sulawesi Barat, menjatuhkan putusan dengan pendekatan restorative justice dalam perkara pidana nomor 279/Pid.B/2025, Senin (12/1).
Majelis Hakim yang diketuai Narendra Aryo Bramastyo menyatakan para terdakwa dan korban telah mencapai kesepakatan damai yang disaksikan hakim dan penuntut umum. Dalam kesepakatan tersebut, para korban memaafkan perbuatan para terdakwa.
Perkara ini bermula saat terdakwa RU, MU, RI, dan WA bersama sejumlah orang lainnya mendatangi lokasi eksekusi rumah di Dusun Palludai, Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, Polewali Mandar. Aksi protes berujung anarkis dengan pelemparan batu dan bom molotov ke arah aparat kepolisian yang mengamankan eksekusi.
Akibatnya, empat anggota kepolisian mengalami luka berdarah dan luka bakar. Meski demikian, situasi berhasil dikendalikan dan eksekusi tetap berjalan.
Para terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 170 ayat (2) KUHP dan Pasal 214 KUHP. Di persidangan, para terdakwa mengakui kesalahan, menyesal, dan meminta maaf kepada para korban, yang kemudian menerima permintaan maaf tersebut.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 bulan 25 hari penjara kepada terdakwa RU, MU, dan RI, serta 3 bulan 21 hari kepada terdakwa WA. Karena masa hukuman telah dijalani selama penahanan, majelis memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan. (*)







