Mamuju, Mesakada.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) terus mengusut dugaan korupsi dana penyertaan modal di PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda).
Sejumlah pihak masuk agenda pemanggilan untuk dimintai keterangan. Termasuk Gubernur Sulbar periode 2017-2022, Ali Baal Masdar (ABM), dan mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Muhammad Idris.
Pemanggilan keduanya berkaitan dengan dana penyertaan modal dari Pemprov Sulbar kepada PT Sulawesi Barat Malaqbi yang hingga kini belum bisa dipertanggungjawabkan.
“Rencana (pemanggilan) kalau beliau ada di Mamuju,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, La Kanna, saat dikonfirmasi, Kamis 6 Februari.
Kasus ini sudah berproses sejak lama, dengan beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Direktur PT Sulawesi Barat Malaqbi, Arifin Raseng, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 2023. Ia diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal dari Pemprov Sulbar dalam periode 2018-2021.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 867 juta dari total penyertaan modal Rp 1,5 miliar yang digelontorkan Pemprov Sulbar. Hingga kini, laporan pertanggungjawaban (LPj) dana tersebut masih menjadi permasalahan utama yang belum terselesaikan.
Terbaru, Kejati Sulbar berhasil menangkap A. Syamsul, mantan Direktur CV Anugrah Mandiri—anak perusahaan PT Sulawesi Barat Malaqbi. A. Syamsul telah buron selama dua tahun dan akhirnya ditangkap di Jakarta pada Kamis 6 Februari.
Penyidikan kasus ini bermula ketika Arifin Raseng dan jajarannya gagal menyelesaikan LPj keuangan perusahaan. Meski telah diberikan kesempatan untuk mempertanggungjawabkan dana tersebut, mereka tetap tidak mampu memberikan laporan yang lengkap. (*)