Mateng, Mesakada.com — Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Mamuju Tengah (Mateng), Nirwanasari Aras melalui kuasa hukumnya Egar Mahesa, memberikan waktu 3×24 jam kepada pihak yang dinilai telah merusak nama baik kliennya untuk menyampaikan permintaan maaf.
Permintaan maaf tersebut, kata Egar, dapat disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial.
“Kami memberikan waktu 3×24 jam setelah pemberitaan itu untuk minta maaf, baik secara langsung, maupun melalui media sosial,” kata Egar Mahesa, Jumat (21/8/2026).
Egar menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila permintaan tersebut tidak diindahkan. Ia menyebut laporan dapat ditempuh melalui jalur pidana maupun perdata.
“Jika permintaan kami tidak diindahkan, kami bakal laporkan baik secara pidana, maupun perdata karena ini menyangkut nama baik Kepala Dinas Sosial,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait persoalan utang piutang yang disebut-sebut berkaitan dengan kliennya, Egar meminta agar informasi tersebut dibuktikan berdasarkan data dan fakta. Menurutnya, persoalan utang piutang tidak semestinya hanya didasarkan pada pernyataan sepihak tanpa disertai bukti yang dapat diverifikasi.
“Nah. Kalau hanya sekadar katanya, oleh katanya, kita tidak bisa juga memberikan tanggapan apa-apa. Kecuali kalau ada data yang ditunjukkan, baru kami akan klarifikasi,” tutur Egar.
Ia menegaskan, pihaknya terbuka memberikan klarifikasi apabila terdapat data yang menunjukkan adanya persoalan terkait utang piutang tersebut. (*)





