Jakarta, Mesakada.com — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Provinsi Sulawesi Barat, Pemkab Mamuju kembali mendorong percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Mamuju sebagai ibu kota Sulbar.
Upaya tersebut dilakukan Bupati Mamuju Sutinah Suhardi dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan pembentukan DOB dan disampaikan langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (24/8/2026).
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan jajaran Pemkab Mamuju dengan DPR RI pada akhir Juni 2026. Saat itu, Pemkab Mamuju mendapat lampu hijau sekaligus petunjuk dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, terkait kelanjutan usulan pembentukan Kota Mamuju.
Dalam audiensi di Ruang Rapat Gedung F Lantai 16 Ditjen Otda Kemendagri, Jakarta Pusat, Sutinah didampingi sejumlah pejabat teknis Pemkab Mamuju. Rombongan diterima Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD Ditjen Otda Kemendagri, Sumule Tumbo.
Sejumlah dokumen diserahkan dalam pertemuan tersebut, di antaranya kajian kelayakan pembentukan DOB, dokumen aspirasi masyarakat desa dan kelurahan, Surat Keputusan Bupati Mamuju tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kota Mamuju, serta Surat Keputusan DPRD Mamuju.
Sutinah menyampaikan, hampir seluruh persyaratan pembentukan DOB Kota Mamuju telah dipenuhi. Meski demikian, ia mengakui terdapat sejumlah perubahan mendasar dalam aturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan daerah otonomi baru.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut tidak menghilangkan substansi kebutuhan pembentukan Kota Mamuju. Terlebih, Sulbar hingga kini menjadi salah satu provinsi yang belum memiliki wilayah administrasi berstatus kota sebagai pusat pemerintahan.
Sutinah menilai keberadaan Kota Mamuju merupakan kebutuhan penting seiring dengan status Mamuju sebagai ibu kota provinsi. Karena itu, ia berharap usulan tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah pusat dan masuk dalam prioritas penataan daerah.
Dalam audiensi itu, Kemendagri juga menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah yang direncanakan akan dibahas bersama DPR RI pada akhir tahun 2026.
Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD Ditjen Otda Kemendagri, Sumule Tumbo, turut memberikan perhatian terhadap sejumlah provinsi yang hingga saat ini belum memiliki wilayah administrasi kota, termasuk Provinsi Sulbar.
Momentum tersebut diharapkan menjadi ruang bagi Pemkab Mamuju untuk kembali memperkuat usulan pembentukan Kota Mamuju, sekaligus memastikan seluruh dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan telah tersedia sebelum pembahasan kebijakan penataan daerah dilakukan pemerintah pusat bersama DPR RI. (*)






