Mamuju, Mesakada.com — Rapat Koalisi Sulbar Maju terkait pengusulan calon Wakil Gubernur (Wagub) Sulbar sisa masa jabatan 2025–2030 berlangsung alot. Rapat yang digelar di Grand Maleo Hotel and Convention Mamuju itu berujung pada aksi walk out Ketua dan Sekretaris DPW NasDem Sulbar, Dirga Adi Putra Singkarru dan Herlin.
Rapat tersebut sebelumnya telah diagendakan melalui undangan yang diedarkan pada 18 Agustus 2026 dan ditandatangani Ketua serta Sekretaris Koalisi Sulbar Maju, Sukri Umar dan Herlin. Forum awalnya dihadiri seluruh partai yang tergabung dalam koalisi, yakni Partai Demokrat, NasDem, PKS, PSI, Gelora, Partai Ummat, dan Partai Buruh.
Namun, pembahasan mengenai siapa yang memiliki hak mengusulkan calon Wagub memicu perdebatan. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah kedudukan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Sulbar atau non-seat.
Ketua DPW Partai Gelora Sulbar, Syamsir mengatakan, perdebatan bermula ketika pihak NasDem menyampaikan pandangan bahwa parpol atau gabungan parpol pengusung yang berhak mengusulkan calon merupakan partai yang masih memiliki kursi di DPRD ketika proses pengisian jabatan dilakukan. Menurut Syamsir, argumentasi tersebut perlu diluruskan karena rujukan pasal yang digunakan dalam forum dinilai tidak tepat.
“Yang disampaikan oleh Pak Dirga dan Pak Herlin itu kalimatnya Pasal 174, tetapi disebut Pasal 176. Ini yang perlu diluruskan,” ujar Syamsir.
Ia menjelaskan, Pasal 174 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur mengenai persyaratan pencalonan, sementara mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah yang berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan diatur dalam Pasal 176. Karena itu, Syamsir menilai norma dalam Pasal 176 perlu dibaca secara utuh sebelum menentukan siapa saja yang memiliki hak dalam proses pengusulan calon Wagub.
“Yang kita persoalkan bukan orangnya, tetapi dasar pasalnya. Kalau Pasal 174 disebut Pasal 176, tentu harus kita luruskan supaya pembahasan PAW wakil gubernur ini tidak dibangun dari rujukan yang keliru,” tegasnya.
Perbedaan pandangan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan dalam forum. Di tengah pembahasan, pimpinan DPW Partai NasDem Sulbar memilih meninggalkan ruang rapat atau walk out.
Syamsir menyebut perbedaan pendapat dalam koalisi merupakan hal yang wajar. Namun, menurutnya, setiap argumentasi harus dibangun berdasarkan ketentuan hukum yang tepat agar proses pengisian jabatan Wagub tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Partai Non-Seat Klaim Tetap Punya Kedudukan
Ketua Partai Ummat Sulbar, Suratmin, turut menjelaskan posisi empat partai non-seat yang tergabung dalam Koalisi Sulbar Maju. Ia mengatakan, keberadaan Partai Ummat, Gelora, PSI, dan Partai Buruh dalam forum bukan semata-mata karena kepentingan politik, tetapi karena partai-partai tersebut merupakan bagian dari gabungan partai politik pengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Sulbar sebelumnya.
“Kehadiran kami bukan semata-mata atas dasar kepentingan politik, tetapi berdasarkan kedudukan hukum kami sebagai bagian dari gabungan partai politik pengusung yang terdaftar secara resmi di KPU,” kata Suratmin.
Menurutnya, hal tersebut mengacu pada Pasal 176 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur mekanisme pengisian jabatan wakil gubernur yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Suratmin berpandangan, hak dalam proses pengusulan calon tidak semata-mata ditentukan berdasarkan kepemilikan kursi di DPRD.
Menurut dia, status sebagai bagian dari gabungan parpol pengusung saat pendaftaran pasangan calon di KPU juga menjadi dasar yang harus diperhatikan. Ia menyebut kedudukan tersebut dapat dibuktikan melalui Berita Acara KPU serta Keputusan KPU Sulbar Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar.
“Sepanjang suatu parpol telah secara resmi memberikan persetujuan dan menjadi bagian dari gabungan parpol pengusung pada saat pendaftaran pasangan calon di KPU, maka partai tersebut merupakan bagian dari koalisi pengusung, baik partai tersebut memiliki kursi (seat) maupun tidak memiliki kursi (non-seat) di DPRD,” jelasnya.
Suratmin menegaskan, empat partai non-seat yang hadir dalam rapat memiliki kedudukan sebagai bagian dari gabungan parpol pengusung sepanjang nama dan persetujuan partai tercatat dalam dokumen resmi pendaftaran pasangan calon di KPU.
“Oleh karena itu, empat parpol non-seat yang hadir dalam rapat ini memiliki kedudukan sebagai bagian dari gabungan parpol pengusung, sepanjang nama dan persetujuan partai tersebut tercatat dalam dokumen resmi pendaftaran pasangan calon di KPU,” ujarnya.
Di tengah perdebatan tersebut, gabungan parpol pengusung akhirnya menyepakati dua nama untuk diusulkan sebagai calon Wagub Sulbar.
Kedua nama tersebut yakni Dr. Syamsul Samad, M.Si. dari Partai Demokrat dan Ir. Abdul Latif Abbas dari PKS. Keduanya berasal dari partai politik koalisi Sulbar Maju yang memiliki kursi di DPRD Sulbar.
Suratmin mengatakan, kedua nama tersebut selanjutnya akan ditetapkan sebagai usulan gabungan parpol pengusung untuk disampaikan kepada Gubernur Sulbar. Setelah itu, Gubernur Sulbar akan menyampaikan dua nama tersebut kepada DPRD Sulbar untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya dilakukan pemilihan oleh DPRD.
“Kami menyesalkan sikap Partai NasDem walk out. Karena jika tidak walk out, mereka juga berhak untuk mengusulkan nama calon,” kata Suratmin.
Ia menambahkan, partai non-seat yang hadir dalam rapat pada dasarnya tidak mengajukan kader untuk diusulkan sebagai calon Wagub.
“Karena kami partai non-kursi di parlemen setelah ditanya adakah calon usulannya, rata-rata kami tidak memiliki kader yang mau diusung,” tutupnya. (*)






