Mamuju, Mesakada.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menerbitkan Surat Edaran Gubernur Sulbar Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi tahun 2026.
Kebijakan yang ditetapkan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka pada 8 Maret 2026 di Mamuju ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, termasuk para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir layanan berbasis aplikasi yang selama ini menjadi bagian penting dalam aktivitas ekonomi masyarakat.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulbar, Suhendra, mengatakan surat edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait pemberian THR tahun 2026 serta Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
“Surat Edaran ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja, buruh, serta para pengemudi dan kurir online yang telah menjadi bagian penting dari roda perekonomian daerah. Ini juga sejalan dengan semangat Panca Daya yang menekankan penguatan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat pekerja,” kata Suhendra, Selasa 10 Maret 2026.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil, dengan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Tak hanya bagi pekerja perusahaan, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap para pengemudi ojek online dan kurir layanan berbasis aplikasi. Melalui kebijakan ini, perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi didorong untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi dan kurir.
Bonus tersebut diberikan kepada mitra yang terdaftar secara resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir, dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Suhendra juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah melalui pemerintah kabupaten di Sulawesi Barat diminta membentuk Posko Satgas THR Keagamaan Tahun 2026. Posko tersebut bertujuan memastikan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjadi tempat konsultasi bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya.
“Kehadiran posko ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja. Pemerintah ingin memastikan bahwa hak pekerja dipenuhi secara adil dan tepat waktu,” jelasnya.
Pemerintah kabupaten juga diminta menghimbau perusahaan di wilayah masing-masing agar membayarkan THR lebih awal serta memastikan perusahaan aplikasi memberikan Bonus Hari Raya kepada para pengemudi dan kurir online.
Suhendra berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi wujud tanggung jawab sosial dunia usaha dalam mendukung kesejahteraan pekerja di Sulawesi Barat.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa momentum hari raya menjadi kebahagiaan bersama, baik bagi pekerja, buruh, maupun para pengemudi dan kurir online yang telah bekerja keras mendukung aktivitas ekonomi masyarakat,” tutupnya. (*)






